IndonesiaBicara–Jakarta, 2 Agustus 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Pleno menyingkapi Keputusan MA yang dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafidz Ansari, dan dihadiri oleh Anggota KPU, Andi Nurpaty , I Gusti Putu Arta, Endang Sulastri , Sri Nuryanti , dan Syamsul Bahri. Rapat yang tadinya dijadwalkan jam 14.00 WIB baru dilaksanakan pada jam 19.30 WIB.
Ketua KPU dalam konferensi pers setelah Rapat Pleno mengatakan bahwa “sebelum Rapat Pleno ini KPU sudah menggelar pertemuan dengan Ketua MA dan para Hakim Agung untuk membahas masalah ini pada 22 Juli 2009 lalu dan KPU sampai pada keputusan bahwa KPU sangat menghargai, menghormati, dan siap melaksanakan keputusan lembaga lain yang berwenang dalam hal ini seperti MA.
Ada beberapa amar putusan yang akan ditindaklanjuti oleh KPU diantaranya adalah penundaan pemberlakuan pelaksanaan Surat Keputusan KPU No. 259 tentang penetapan perolehan kursi parpol, melakukan revisi pada Surat Keputusan tersebut pada saatnya nanti. MA memberikan tenggat waktu 90 hari sesuai dengan keputusan MA No.1 tahun 2004 sejak keputusan itu dikirimkan, jadi sekitar tanggal 22 oktober 2009. Apabila KPU pada saat itu tidak melakukan perubahan, maka keputusan MA itu berlaku. Revisi SK No. 259 itu akan kita sinkronisasi dengan putusan MK yang mengatur pembagian kursi tahap 3, sambil melihat Judicial Review di MK oleh beberapa partai dan perseorangan.
Dengan demikian segala keputusan dari KPU ditingkat manapun dianggap sah sebelum ada perubahan dari KPU hal ini dikarenakan keputusan MA itu tidak berlaku surut, maka keputusan KPU tetap sah dan tetap berlaku sebelum ada revisi, karenanya kawan-kawan KPU didaerah juga bisa menindaklanjuti atau mengeksekusi.
Demikian keputusan Rapat pleno KPU yang dibacakaan oleh Ketua KPU Abdul Hafidz Ansari di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2009). (risky)
Komentar