IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPU Harus Segera Laksanakan Keputusan MA

IndonesiaBicara–Jakarta, 31 Juli 2009. Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPu) No. 15/2009 mengundang pro dan kontra, pihak yang pro tentu yang mendapat keuntungan dan yang kontra, pihak yang mersa dirugikan seperti PKS, PAN dan PPP. Keputusan ini membuat situasi politik pasca Pilpres mulai menghangat kembali setelah sempat diguncang bom Marriott dan Ritz Carlton.

Keputusan MA yang membatalkan keputusan KPU No. 15/2009 itu adalah suatu hal benar, sebab keputusan KPU tersebut bertentangan dengan pasal 205, ayat 4 UU No. 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dan MA mempunyai kewenangan untuk mengontrol keberadaan aturan hukum, demikian yang dikatakan oleh Hasto Kristianto, Caleg DPR-RI dari PDI kepada indonesiaBicara.

KPU harus didesak untuk segera melaksanakan keputusan MA dan segera melakukan perubahan keputusan tentang perolehan kursi DPR, dan jika itu dilaksanakan perolehan kursi akan berubah, dimana Demokrat akan tambah 11 kursi, Golkar 9 kursi dan PDIP 5 kursi, lanjut Hasto. Ketika ditanyakan langkah apa yang akan ditempuh, Hasto menjelaskaan “Kami akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan tuntutan ke PTUN, jika nanti KPU tidak melaksanakan keputusan MA, sebab kami dirugikan dan memang sangat tidak adil, dimana kami dalam Dapil dikalahkan oleh Caleg yang perolehan suaranya lebih kecil jika menggunakan keputusan KPU No. 15/2009.

“Untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, kami merencanakan akan menggalang kekuatan dengan Caleg yang lain dan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2009, bertempat di Hotel Sahid Jakarta, pungkasnya. (pri)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 11 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.