IndonesiaBicara.com – Jakarta (16/9). Jaminan Produk Halal (JPH) MUI menyatakan agar sertifikat halal tetap dikeluarkan oleh MUI, tidak selayaknya jika kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh pemerintah harusnya dikeluarkan oleh ulama dalam hal ini MUI, demikian yang dikatakan oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua MUI) di gedung MUI, Jl. Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat dalam konferensi pers mengenai pencabutan wewenang MUI dalam hal RUU Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Selasa (15/9).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Drs HA Amidan, Prof Dr Umar Shihab, dan KH Chalil Ridwan, Lc. Konferensi pers diselenggarakan guna menyikapi RUU sertifikasi halal terhadap setiap produk makanan yang tidak melibatkan MUI dan wewenang tersebut hanya diberikan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Perlu ada RUU itu walau sudah ada UU perlindungan konsumen, karena masih ada hal-hal yang belum lengkap, belum meliputi pemberian tanda halal, pengawasan dan tindakan,” lanjut Ma’ruf.
Perlu UU yang komprehensif dan selama ini sifatnya masih sukarela, sehingga perlu dibuat UU baru yang mengatur logo, pengawasan dan tindakan. Akan tetapi untuk sertifikasi halal tetap otoritas ulama dalam hal ini MUI yang mengeluarkannya. Jika itu tetap dikeluarkan kemungkinan MUI tidak punya peran dan kemungkinan MUI akan mengambil langkah menjadi lembaga konsultan saja, imbuh Ma’ruf.
Dalam kesempatan tersebut A Amidan mengatakan, ”Kita tidak minta apa-apa, hanya meminta yang memang bagian kita yaitu sertifikasi kehalalan, yang lain kita tidak soal apakah akan disosialkan, di awasi, kita sama sekali tidak terkait itu karena kita hanya mengeluarkan fatwanya seperti di media ingin kembali ke otoriter. Tapi di soal agama itu otoritas ulama”.
Jangan sampai awal-awal pemerintahan SBY belum-belum sudah ditolak karena hal-hal tertentu. Sebenarnya bisa saja fatwa halal dilakukan oleh pemerintah tetapi pemerintah yang syariah, karena pemerintah belum syariah maka tidak boleh dilakukan oleh pemerintah, pungkas Amidan. (inong)
Komentar