Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (18/07/2017) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menolak keberadaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayahnya. Pasalnya, HTI saat ini hanya terdaftar di tingkat Pusat dan belum terdaftar di daerah.
“Sampai saat ini HTI belum melaporkan ke pemerintah daerah, dan kami tidak mengetahui struktur organisasi dan lokasi sekretariatnya, jadi mereka adalah ormas yang ilegal di Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2017).
Pergerakan ormas HTI di Kabupaten Tangerang terus diawasai oleh pihaknya melalui medsos dan adanya laporan dari masyarakat, tugas kita saat ini hanya melakukan deteksi dini dan cegah dini untuk ormas yang dinilai tidak mengakui dasar negara Pancasila.
“Saya melakukan monitor kegiatan mereka di medsos agar bisa mengawasi setiap aktifitas mereka,” ujarnya Ahmad Hidayat. (Adit/*)
Komentar