IndonesiaBicara-Kupang, (01/08/11). Penyidik Tipikor Polres Kupang Kota yang diterjunkan ke-18 KPU Kabupaten di Propinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan telah pulang dengan membawa hasil. Bahkan dari hasil pemeriksaan tersebut temuan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Formulir A3 Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 ini mencapai Rp 800 juta.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan, kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan pihak Polres Kupang Kota. Namun, untuk proses audit yang lebih akurat maka pihak Polres Kupang Kota akan segera menyampaikan permohonan audit ke pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
“Kami sudah memeriksa 18 KPU yang ada di wilayah NTT. Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Namun, kami akan serahkan hasil pemeriksaan kepada BPKP untuk lebih rinci menghitung kerugian negara,” jelas Bambang Sugiarto.
Dijelaskannya, penyidik telah memeriksa Bendahara, Sekretaris maupun Bagian Logistik di 18 KPU kabupaten yang ada di NTT terkait dengan penggunaan Formulir A3 Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 tersebut.
Umumnya, menurut Bambang Sugiarto, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa 18 KPU tersebut melakukan pekerjaan tambahan untuk formulir A3 Pileg 2009 yang dikeluarkan KPU Provinsi NTT.
Dengan demikian, telah terjadi penambahan biaya sendiri oleh KPU Kabupaten/Kota di NTT karena pengadaan oleh KPU NTT tidak sesuai spesifikasi.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan maka penyidik akan menyerahkan berkas untuk penghitungan kerugian negara oleh BPKP NTT. Polres Kupang Kota sudah gelar hasil pemeriksaan,”pungkasnya.
Pemeriksaan hanya dilakukan untuk 18 KPU Kabupaten/Kota karena sebelumnya dua KPU yakni Kabupaten Kupang dan Kota Kupang telah diperiksa penyidik Tipikor.
Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan Polres Kupang Kota telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara serta menyalahi aturan yang berlaku dalam pengadaan barang. (AP)
Komentar