IndonesiaBicara.com-SERPONG (12/05/14), Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, khususnya Provinsi Banten, menjadi perhatian tersendiri dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans RI).
Dalam kaitan tersebut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenakertrans RI menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing, Senin (12/5) di Hotel Sol Marina Serpong.
Pada kesempatan ini Kemenakertrans RI mengundang pula para tenaga kerja asing yang bekerja di Banten, seperti dari Korea, Taiwan, Malaysia dan negara asing lainnya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irianto Simbolon menuturkan bahwa globalisasi telah membawa perubahan terhadap berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Reformasi bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum, yang sedang berjalan di Indonesia saat ini merupakan manifestasi dan bukti konkrit dari adanya pengaruh globalisasi tersebut.
“Dinamika hubungan antara tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan pekerja warga negara Indonesia di tempat kerja, seringkali diwarnai gejolak sosial akibat konflik yang bersifat horisontal maupun vertikal dan bentuknya secara verbal dan nonverbal. Konflik sosial tersebut seringkali berakar pada masalah hubungan industrial ditempat kerja yang rapuh”, paparnya.
Oleh sebab itu, tambah Irianto, besar kemungkinan timbulnya gesekan antar budaya dan resiko konflik ditempat kerja karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing.
“Untuk itu Kementrian Tenaga Kerja berupaya agar membentuk hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dengan tenaga kerja asing. Terlebih lagi Indonesia akan memasuki Pasar Bebas di Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2015 mendatang”, tuturnya.
Irianto berharap agar Indonesia bisa menjadi tujuan terbesar investasi negara asing di dunia.
Sementara Mantan Menteri Tenaga Kerja RI, Fahmi Idris mengatakan dalam konteks Indonesia, sistem hubungan industrial yang dikembangkan berdasar atas nilai-nilai yang berkembang dalam tatanan masyarakat Indonesia.
“Yang perlu diperhatikan dalam hubungan industrial dengan asing adalah adat istiadat, budaya lokal, gotong royong, perilaku hukum dan politik, karena hal tersebut yang mewarnai praktek hubungan industrial di Indonesia”, kata Fahmi.
Fahmi Idris juga berharap agar tenaga asing harus memperhatikan permasalahan yang biasa terjadi di Indonesia, seperti Kebebasan berserikat yang diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 yang memberikan kesempatan bagi para pekerja dalam mendirikan serikat.
“Hingga saat ini sudah lebih dari 100 serikat, dengan massa terbesar yaitu KSPSI sekitar 750ribu anggota dan KSBSI dengan 500ribu anggotanya”, pungkas Fahmi.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Kemenakertrans RI bertujuan agar Tenaga Kerja Asing yang ada di Prov. Banten mengetahui tentang budaya dan persoalan yang ada di Indonesia agar nantinya Tenaga Kerja Asing bisa memahami situasi di Banten sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dimasyarakat. (Rin)
Komentar