IndonesiaBicara.com-PAMULANG (26/07/13). Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Univ. Pamulang menilai keputusan majelis hakim dengan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan 3 hari kepada lima mahasiswa Univ. Pamulang, tidak tepat.
“Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim sangat tidak adil, kami akan segera merumuskan langkah dengan penasehat hukum yang tergabung dalam TPM-AKA (TIM Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat-red) untuk upaya hukum selanjutnya”, kata Humas KBM Univ. Pamulang Boma Angkasa
KBM Unpam melihat hakim tidak memberikan keputusan yang menjunjung tinggi rasa keadilan namun menjunjung tinggi rasa sungkan, segan dan rasa takutnya kepada instansi kepolisian dan Kejaksaan yang telah memproses perkara ini dan telah melakukan penahanan sebelumnya kepada 5 mahasiswa.
“Dalam dasar pertimbangan yang dibacakan hakim lebih cenderung menyertakan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang berjumlah kurang lebih 25 orang anggota polisi aktif, hal ini akan tercipta ketidak pastian hukum dan keadilan di masyarakat, karena pada prakteknya justru anggota polisi yang telah melakukan penembakan dan pengeroyokan kepada mahasiswa Unpam dan saat ini aparat tersebut masih berkeliaran bebas dimasyarakat dan tidak diproses secara hukum”, lanjut Boma.
Sementara itu salahsatu mahasiswa yang terhukum 4 bulan 3 hari, Yudi Rizali Muslim, menuntut agar polisi yang melakukan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi di adili secara hukum dengan sebelumnya dicopot dari jabatannya.
“Seharusnya Polisi yang memukuli kami juga ikut diproses secara hukum”, kata Yudi.
Setelah 10 bulan proses rangkaian persidangan dimulai dari praperadilan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, I Gede Mayun (Majelis Hakim PN Tangerang) pada 25 Juli 2013, memutus lima Mahasiswa Univ. Pamulang dengan vonis 4 Bulan 3 Hari dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 170 KUHP. Jaksa menerapkan 5 pasal alternatif untuk menjerat 5 mahasiswa unpam diantaranya adalah pasal 170, 160, 351, 335 dan 213.
Vonis 4 Bulan 3 Hari merupakan masa tahanan yang sudah dilewati oleh kelima Mahasiswa Unpam sebelumnya, 2 Bulan 1 Hari di Rutan Polda Metro Jaya, dan 2 Bulan 2 Hari di Rutan klas 1 Tangerang (Rutan Jambe). Majelis Hakim dalam memutus perkara ini melihat ada unsur melawan hukum masuk kedalam perbuatan yang dilakukan oleh kelima Mahasiswa Unpam sehingga dikategorikan telah melakukan tindak pidana.
Kelima mahasiswa Unpam tersebut yaitu : Yudi Rijali Muslim, Ilham Firmasyah Rani, Solaeman Keno, Rian Sartono Perdana dan Bernadectus Mega Pradipta.
Mereka diproses hukum karena terlibat bentrok dengan kepolisian saat menggelar aksi unjukrasa menolak kunjungan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna kekampus mereka Oktober 2012 lalu. (Rin)
Komentar