IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Karangasem Sebar 25 Petugas Medis

IndonesiaBicara-Amlapura, (26/05/11). Untuk dapat memenuhi target pemerataan penempatan tenaga medis di Puskesmas-Puskesmas di seluruh wilayah Kecamatan yang selama ini belum terpenuhi, maka pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem menyebarkan 25 tenaga bidan sebagai tenaga pegawai tidak tetap (PTT) dengan harapan dapat lebih meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang ada di Karangasem.

Kepala Dinas Kesehatan dr I Gusti Made Tirtayana MM menjelaskan, Pemkab Karangasem melalui Dinas Kesehatan Kabupaten telah berupaya keras untuk dapat memenuhi target pemerataan penempatan tenaga para medis seperti bidan sebagai pegawai tidak tetap untuk menjangkau Puskesmas-Puskesmas di wilayah Kabupaten Karangasem. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem No 64 tahun 2011.

Adapun rincian penempatan bidan PTT tersebut antara lain 4 orang di Puskesmas Abang I di Tiingtali dan Tista, 2 orang di Puskesmas Abang II di Labasari dan Nawakerti, 3 orang di Puskesmas Rendang di Besakih, Pesaban dan Menanga, 4 orang di Puskesmas Selat di Selat, Muncan, Duda Timur dan Duda Utara, masing-masing 1 orang di Puskesmas Manggis I di Padangbay dan Manggis II di Pesedahan, Puskesmas Bebandem 2 orang di Bungaya dan Jungutan, 2 orang di Puskesmas Kubu I di Tulamben, 4 orang di Puskesmas Kubu II di Ban 2 orang, Tianyar Tengah, Tianyar Barat, 1 orang di Puskesmas Sidemen, 1 orang di Puskesmas Karangasem 1 di Karangasem dan 1 orang di Puskesmas Karangasem II di Seraya Tengah.

Dikatakan Tirtayana, penempatan bidan PTT ditujukan untuk pemeratan penyebaran pelayanan kebidanan di desa-desa yang diangkat dari pembinaan Kementrian Kesehatan RI per tanggal 1 April tahun 2011. Sebagai bidan PTT harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Kepres No 77 tahun 2000 dan Kemenkes Nomor 900/Menkes/SK/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.

Dari ke 25 orang bidan PTT merupakan jebolan dari Akademi Kebidanan (Akbid), diantaranya 6 orang ditugaskan pada daerah kategori terpencil yakni di wilayah Kecamatan Kubu meliputi Kubu I dan Kubu II, Ban, Tiayar Barat dan Tianyar Tengah serta Tulamben.

Guna mewujudkan taraf kesehatan masyarakat Karangasem diperlukan langkah program khususnya pengadaan sarana prasarana dan SDM kesehatan yang cukup memadai. Di satu sisi peralatan seperti gedung, alkes, ambulance dan kendaraan operasional sudah cukup memadai baik kualitas maupun kuantitasnya, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan. Semua prasarana tersebut akan lebih berdaya guna dan berhasil guna terhadap pelaksanaan program dan kegiatan bidang kesehatan manakala dioperasikan oleh SDM kesehatan yang memadai.

Sesuai amanat UU Kesehatan Nomor 32 tahun 1996 tentang perencanaan, pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan diamanatkan agar dilaksanakan memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Dimana pemerintah dapat mewajibkan tenaga kesehatan ditempatkan pada sarana kesehatan tertentu dalam jangka waktu tertentu. (Din/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.