IndonesiaBicara-Palembang, (08/08/11) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Sumatera Selatan telah mengantisipasi jumlah lonjakan penumpang kereta api di Sumatera Selatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432H dan mengoptimalkan penjualan ticket secara Online.
Mengutip Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel Jaka Jarkasih, mengatakan dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, mengutamakan kepentingan umum, menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan, mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat dan memenuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Selanjutnya pada Ayat 2 dijelaskan, penyelenggaraan sarana perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan, kedatangan, pengalihan pelayanan kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
Jarkasih menggalakkan calon penumpang untuk melakukan reservasi terlebih dahulu sebelum mendatangi loket penjualan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta mengantisipasi penumpukan penumpang di stasiun maupun diatas kereta api serta gangguan dari calo tiket dan calo tempat duduk pada saat hari-hari puncak arus mudik.
Lebih jauh lagi, Jarkasih menghimbau kepada seluruh calon penumpang dan penumpang kereta api agar tidak membeli tiket kepada calo, tidak berdiri di pintu sambungan atau gerbong serta tidak berpenampilan mencolok. Apabila kereta api telah penuh penumpang, dirinya menyarankan calon penumpang untuk memilih jenis transportasi lainnya. Calon penumpang juga disarankan untuk memesan tiket jauh hari sebelumnya dan menyesuaikan jadwal keberangkatan serta tidak membawa bagasi dalam jumlah berlebihan. (GS)
Komentar