IndonesiaBicara-Purworejo, 3 Agustus 2009. Setelah mendengarkan pidato pembelaan dari terdakwa, pada hari ini PN Purworejo kembali menyidangkan Bupati Nonaktif Kelik Sumrohadi, S.Sos, dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitasi APBD 2006, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan yang pada sidang sebelumnya (27/7).
Berbagai element masyarakat nampaknya sangat antusias dalam mengikuti sidang ini, terbukti sejak pukul 09.00 masyarakat sudah mulai berkumpul untuk mengikuti jalannya sidang. Tepat pada pukul 09.30 sidang dimulai.
Dalam jawabannya, JPU tetap berdiri pada keputusannya, dimana JPU menganggap terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dalam dakwaan subsider karena menandatangani surat yang didalamnya terdapat sesuatu yg melanggar hukum.
Menurut JPU, Terdakwa telah mengetahui adanya pemberian uang oleh Budi Santoso kepada Yuni sebesar 50 juta rupiah, dan terdakwa tidak memberikan sanksi kepada Budi Susanto terhadap dana yang keluar dari Budi Santoso. Dan jelas terdakwa mengetahui adanya penggunaan dana dari pos bantuan keuangan, diluar APBD 2006. dengan begitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi telah terbkti berdasarkan hukum.
Setelah membacakan jawaban di depan majelis hakim yang diketuai oleh Arozi duhu Wawuru, SH, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Kelik Sumrohadi, S.Sos dan penasehat hukum terdakwa. Selain itu JPU juga menyatakan tetap sesuai dengan tuntutannya, yaitu menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara tiga tahun, dengan perintah, terdakwa tetap ditahan di rutan, dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah subsider kurungan selama 6 bulan.(b4L)
Komentar