IndonesiaBicara.com– Jakarta, (07/01/10). Jaksa penuntut umum benar-benar tidak menyangka Komjen Susno Duadji dihadirkan ke persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, mereka diuntungkan karena menilai keterangan mantan Kabareskrim Polri itu justru memberatkan Antasari.
“Keterangan yang bersangkutan (Susno) bukan meringankan, tapi memberatkan,” kata jaksa penuntut umum Cirus Sinaga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (07/01/10).
Menurut Cirus keterangan Susno selaras dengan keterangan 11 saksi verbalisan (penyidik) dan keterangan mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Hadiatmoko sebelumnya. Bahwa perkara Antasari tidak ada unsur rekayasa dan sudah disidik dengan independen serta sesuai prosedur hukum.
“Saksi Hadiatmoko telah menerangkan di persidangan bahwa ia tidak mencampuri proses penyidikan,” terang Cirus.
Dikatakan dia, Susno juga mendukung kesaksian Hadiatmoko bahwa terdakwa Kombes Wiliardi Wizar mengeluh selama proses penyidikan karena terbatas berkomunikasi dan bertemu dengan istrinya. Dan keluhan Wili tersebut sudah diselesaikan oleh para penyidik.
Selain tidak menyangka, Cirus sempat memprotes kehadiran Susno yang memakai pakaian dinas ke persidangan. Dia sempat meminta agar Susno melepas baju kebesarannya itu bisa datang ke persidangan atas nama pribadi, bukan institusi.
“Majelis sudah bersikap bijaksana. Majelis memang tidak boleh menolak, karenanya keberatan jaksa dicatat oleh panitera,” pungkasnya.
(pri)
Komentar