IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Indonesia-Vietnam Berantas Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar

IndonesiaBicara-Denpasar, (25/11/11). Indonesia dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan kepada kita untuk senantiasa melindungi hutan dan isinya sebagai kekayaan negara.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori dalam keterangannya usai membuka Dialog Bilateral Indonesia dengan Vietnam, mengatakan bahwa tindak pidana kehutanan kini tidak lagi sebagai ordinary crimes atau national crimes tetapi sudah menjadi extra-ordinary crimes dan terorganisir.

Dialog ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang diselenggarakan di Hai Phong City tanggal 2-4 Agustus 2010.

Pertemuan bilateral ini bertujuan untuk wadah tukar informasi dan pengetahuan dalam penegakkan hukum antara kedua negara yang berkenaan dengan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi seperti harimau, trenggiling dan kayu dimasing-masing negara, selain itu diharapkan dapat memperkuat kerjasama baik formal maupun informal, katanya.

Menurut Darori, kini pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 7 ton daging trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang akan diselundupkan ke Vietnam, dan sekitar 650 ekor kura-kura moncong babi asal Merauke ke Hongkong, inilah salah satu alasan Pemerintah Vietnam ingin belajar banyak dari Indonesia.

Data tahun lalu menyebutkan akibat penyelundupan itu, negara dirugikan hingga Rp 197 miliar tetapi sangat disayangkan banyak terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman yang ringan bahkan bebas dari pengadilan meskipun dalam aturan hukuman paling lama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp 200 Juta, tambahnya.

Dalam rangka penegakkan hukum, kita telah bekerjasama dengan berbagai instansi seperti Bareskrim Polri, Jampidum, Jampidsus, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK telah mengadakan roadshow di Kalimantan terhadap penggunaan kawasan hutan tidak berprosedur, hasilnya lebih dari 10 juta hektar kawasan hutan yang digunakan atau akan digunakan sebagai kawasan tambang dan perkebunan.

Sambungnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa penggunaan kawasan hutan harus seijin Menteri Kehutanan, namun setelah otonomi daerah ada hampir 1.500 kasus yang menyalahgunakan wewenang dengan cukup menggunakan rekomendasi Bupati atau Kepala Daerah saja.

“Jelas hal itu salah besar, dengan adanya penyalahgunaan wewenang tersebut maka negara telah dirugikan mencapai Rp 350 triliun, “ sahutnya. (L30)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.