IndonesiaBicara.com–Jakarta (7/8). Instruksi Presiden SBY kepada TNI untuk terlibat dalam penanggulangan terorisme melalui pemaksimalan kerja struktur komando territorial, mendapat kritikan dari Imparsial. Kritikan ini disampaikan pada Konferensi Pers di Kantor Imparsial Jl. Diponegoro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).
Siaran pers Imparsial berbunyi instruksi Presiden SBY kepada TNI untuk terlibat dalam penanggulangan terorisme melalui pemaksimalan kerja struktur komando teritorial. Secara normatif keterlibatan TNI memang diatur dalam UU TNI No.34 tahun 2004 dalam kaitan menjalankan tugas operasi militer selain perang. Namun dinilai peraturan itu belumlah cukup apalagi memadai dalam menjelaskan tugas, fungsi dan batasan yang rinci bagi TNI dalam keterlibatannya melawan terorisme.
Ketiadaan aturan yang rinci itu besar menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kerja antara TNI dan Polri, apalagi keterlibatan TNI dilakukan dengan mengaktifkan struktur komando teritorial (Koter). Pelibatan Koter dalam penanggulangan terorisme dinilai sebagai kemunduran sebab menurut UU TNI pasal 11 pemerintah seharusnya membatasi struktur dan kerja dari Koter. Presiden harus membentuk kebijakan yang didalamnya menjelaskan secara rinci tentang tugas, ruang lingkup, rambu-rambu dan batasan bagi TNI dalam mengatasi terorisme. Keterlibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme hendaknya diletakkan dalam koridor demokrasi dan prinsip negara hukum tidak bisa mengambil alih peran dan tugas kepolisian.
Keterlibatan TNI hanya bersifat limitatif, proporsional, memiliki jangka waktu dan digunakan pada kondisi tertentu. (inong/yani)
Komentar