“Kami temukan adanya 17 laporan pelanggaran kode etik,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/8/2009).
Laporan ini akan diserahkan secara langsung kepada penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat. Laporan itu terangkum dalam satu bundel berwarna biru.
Daftar dugaan pelanggaran kode etik Antasari yang ditemukan oleh ICW:
1. Pertemuan Antasari dengan Anggoro Widjaya di Singapura.
2. ICW juga mempertanyakan kenapa Antasari tidak langsung menangkap Anggoro di pertemuan tersebut.
3. Antasari memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Nasrudin Zulkarnain atas informasi dugaan korupsi di PT RNI.
4. Memberikan keterangan yang diragukan kebenarannya dengan menyatakan tidak mengenal Rhani Juliani.
5. Memberika keterangan yang diragukan bahwa Nasrudin adalah pelapor kasus korupsi yang sedang dilindungi KPK.
6. Memberi uang US$ 10 ribu kepada wakil ketua KPK M Jasin.
7. Mengusulkan untuk menarik dua perwira kepolisian di KPK.
8. Melakukan komunikasi dengan mantan menteri inisial TA yang menjadi tersangka kasus korupsi penagihan piutang PT Bank Bali yang ditangani Antasari saat di kejaksaan.
9. Menerima Nasrudin sebagai tamu di KPK.
10. Bertemu di kantor dengan Nasrudin sebanyak 5 kali sebelum ketemu Rhani.
11. Bertemu dengan Rhani Juliani di salah satu kamar hotel di Gran Mahakam.
12. Meminta dilakukan penyadapan terhadap HP Rhani dan Nasrudin.
13. Menjanjikan suatu bantuan kepada WW.
14. Beberapa kali bertemu SHW dan WW tanpa memberi tahu pimpinan KPK yang lain.
15. 27 Mei 2008, bertemu dengan dua pengusahan di Batam terkait kasus korupsi.
16. Tidak melaporkan pertemuan pengusaha itu kepada pimpinan KPK yang lain.
17. Tidak melaporkan kepemilikan peralatan golf dalam LHKPN. (pri)
Komentar