IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Hujan Interupsi Warnai Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Lombok Utara

IndonesiaBicara.com-Lombok Utara, (22/01/10). Akhirnya peraturan tata tertib sebagai acuan dalam membangun kinerja baik antara sesama anggota DPRD maupun eksekutif resmi ditetapkan. Ketetapan tersebut dihasilkan pada rapat paripurna penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Utara yang kemaren dilaksanakan di Aula DPRD Lombok Utara. Paripurna sendiri dihadiri seluruh anggota dewan dan Sekretaris Dewan Kabupaten Lombok Utara.

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara Mariadi, SAg, didampingi oleh, Wakil Sementara dari Partai Gerindra, Burhan M Nur. Dalam sambutannya Ketua Sementara sangat bersyukur dengan rampungnya pembahasan pleno pertatib pada 13-15 Januari 2010.

Meskipun begitu pertatib yang  disahkan ini belum memiliki dasar Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan  “Pembahasan pertatib memiliki banyak kelemahan dan kekurangan mengingat hingga saat paripurna, peraturan pemerintah tentang penyusunan tata tertib dewan belum terbit,” ujar Mariadi.

Djekat Demung, anggota dari Golkar menegaskan, “Meskipun PP belum turun, namun kita menyusun berdasarkan UU No 27 tahun 2009, yang secara normatif UU lebih kuat dasar hukumnya bila dibandingkan dengan PP, sehingga tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

Pada mulanya rapat paripurna berjalan lancar namun di pertengahan timbul interupsi terkait masa jabatan anggota DPRD KLU. Hal tersebut terjadi karena beberapa anggota dewan sudah dilantik di kabupaten induk (Lombok Barat) dan 5 bulan sudah menjalankan fungsinya di parlemen Lombok Barat. Jika peraturan yang dipakai merupakan peraturan kabupaten induk maka masa jabatan anggota DPRD KLU berkurang 5 bulan atau hanya sekitar 4,5 tahun.

Jasman Hadi  anggota DPRD dari Partai Hanura, mengharapkan agar terdapat ayat khusus yang menjelaskan masa jabatan anggota DPRD Lombok Utara. Menurutnya peraturan tersebut dibutuhkan karena terdapat anggota DPRD yang sudah dilantik di kabupaten induk, dan jika demikian maka masa jabatan anggota hasil penambahan menjadi 4,5 tahun. “Masa jabatan anggota anggota DPRD KLU adalah 5 tahun terhitung sejak peresmian /pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD KLU, dituangkan dalam Bab II pasal 3 ayat 2,” imbuhnya.

Akhirnya usulan tersebut disepakati oleh peserta sehingga jumlah ayat yang semula 491 menjadi 492 ayat. Pada akhir paripurna disepakati 18 bab, 145 pasal dan 492 ayat pertatib yang tertuang dalam surat keputusan pertatib DPRD KLU No 02/Kep/DPRD-KLU/2010 ssuai degan yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Drs Suardi, MH. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.