IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

HMI: Surat Gubernur Tak Bisa Jadi Alasan

hmiIndonesiaBicara-Palangka Raya, 26 Agustus 2009. Menyikapi pendapat Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya tentang status penahanan mantan unsur Ketua DPRD Palangkaraya, Chandra Ardinata Ketua Umum HMI Cabang Palangkaraya berpendapat bahwa surat izin dari gubernur tidak bisa menjadi alasan penangguhan penahanan, hal ini dikarenakan unsur ketua sekarang statusnya sudah menjadi rakyat jelata, sehingga tidak perlu surat dari gubernur yang melalui prosedur Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya diminta untuk jeli atas pernyataannya tersebut. Memang salah satu unsur ketua ada yang terpilih menjadi anggota legislatif,tapi statusnya belum dilantik dan jangan sampai Kejaksaan Negeri beralasan lagi kalau sudah dilantik nanti dinyatakan status penahanan ditunda lagi karena dikuatirkan akan mengganggu kinerja anggota dewan yang baru. Semua orang akan bosan dengan alasan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Untuk permasalahan Bank Kalteng stressing yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya akan selalu mendapat dukungan dari HMI Cabang Palangkaraya, apalagi berkas dari Kejagung sudah turun akan tetapi ini harus menjadi catatan bahwa jangan sampai mengabaikan penyelesaian permasalahan pada kasus-kasus lainnya.

Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, M. Farela SH, MH yang masih bertugas tinggal beberapa hari lagi sebelum digantikan oleh Jasman Penjaitan,SH, MH, pihak HMI Cabang Palangkaraya meminta penyelesaian kasus ini harus cepat dikejar, jika perlu secara marathon karena hal ini berkaitan dengan prestasi beliau jangan sampai permasalahan kasus yang terjadi di DPRD Kota Palangkaraya ini harus ditangani oleh kepala kejaksaan yang baru. Jangan sampai pada akhirnya penyelesaiaan permasalahan ini melalui tiga periode kepala kejati di Kalteng, jelas hal ini mengindikasikan faktor ketidakmampuan.

Para penegak hukum di Kalimantan Tengah diminta berlaku adil dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di DPRD Palangkaraya periode 2004-2009, harus ada keberanian untuk menyelesaikan permasalahan dalam kasus tersebut, jangan sampai rakyat menjadi tidak simpati sehingga timbul sikap pesimis terhadap penegakan supermasi hukum yang sebenarnya dan seadil-adilnya. Oleh sebab itu perlu ada keseriusan dan transparansi dalam kasus ini, jangan sampai bermain dan menjadi komoditas para elit politik, ujar Chandra.  (HH)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.