IndonesiaBicara.com-Jakarta (10/9). Ini tindakan kriminalisasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia, demikian yang disampaikan oleh Hendardi (Kuasa Hukum Usman Hamid) pada konferensi pers terkait dengan pemanggilan Usman Hamid yang akan didengar keterangannya sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Muchdi PR oleh Polda Metro Jaya di kantor Kontras Jl. Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
”Dalih penegakan hukum untuk mengkriminalisasi penegak HAM adalah cara konservatif polisi untuk (mencegah -red) kritisme warga negara. Seringkali ini menjadi cara ampuh untuk membungkam kebebasan berpendapat masyarakat. Kapolri harus mengambil tindakan pada Kapolda Metro Jaya dan jajarannya dengan menetapkan Usman sebagai tersangka karena kedudukannya sebgai saksi kasus Munir yang masih harus dilindungi”, lanjut Hendardi.
SBY juga harus diingatkan bahwa dia juga jangan hanya melihat sandiwara peradilan tanpa keadilan pada periodenya yang kedua ini dengan membuktikan kata-katanya bahwa kasus Munir ini merupakan ujian Indonesia yang membedakan Indonesia sekarang dengan dulu. Selain itu kita melihat bahwa pembelaan negara pada para pekerja penegakan HAM ini kurang dan sudah waktunya DPR memberikan perlindungan hukum melalui perundang-undangan pungkas Hendardi. (rizky)
Komentar