IndonesiaBicara-Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, (24/11/09). Hasil evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2009 Kabupaten Lampung Barat dijelaskan oleh Drs Adi Utama (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) bahwa dan dihadiri oleh Drs Hi Dimyati Amin (Wakil Bupati Lampung Barat), Drs Hafazo Pian (Sekertaris Kabupaten), Kepala Dinas Instansi dan Camat se-Lambar.
Hasil evaluasi terungkap bahwa dari 17 Kecamatan yang ada di Lampung Barat ada 5 Kecamatan yang belum melunasi PBB 100% yaitu Kecamatan Pesisir Selatan dari target Rp 59.941.827 baru terealisasi sebesar Rp 39.593.537, Kecamatan Waytenong dari target Rp 173.393.148 baru terealisasi sebesar Rp 152.413.449, Kecamatan Suoh dari target Rp 206.791.537 baru terealisasi sebesar Rp 150.217.892, Kecamatan Sukau dari target Rp 107.471.369 baru terealisasi sebesar Rp 50.079.628, dan Kecamatan Balik Bukit dari target Rp 129.484.122 baru terealisasi Rp 101.357.274.
Untuk 12 kecamatan yang sudah melunasi yaitu Kecamatan Ngambur Rp 90.567.046, Kecamatan Pesisir Tengah Rp 100.720.912, Kecamatan Lemong Rp 59.386.905, Kecamatan Sumber Jaya Rp 111.417.984, Kecamatan Sekincau Rp 185.445.626, Kecamatan Batu Brak Rp 60.228.540, Kecamatan Gedungsuri Rp 48.310.580, Kecamatan Belalau Rp 104.080.344, Kecamatan Karyapenggawa Rp 36.491.241, Kecamatan Bengkunat Belimbing Rp 100.957.969, Kecamatan Pasisir Utara Rp 35.957.005, dan Kecamatan Bengkunat Rp 16.108.260
Untuk PAD yang dibebankan pada tiap-tiap Kecamatan meliputi sewa rumah dinas dan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kecamatan yang belum melunasi PAD yaitu Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Belalau, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Gedungsurian, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Lemong, Kecamatan Suoh, Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kecamatan Bengkunat, Kecamatan Ngambur, Kecamatan Batubrak, Kecamatan Pasisir Selatan, Kecamatan Karyapenggawa dan Kecamatan Sukau. Sedangkan Kecamatan yang sudah melunasi PAD adalah Kecamatan Balikbukit.
Dinas Instansi yang belum melunasi PAD yaitu Kantor Rumah Sakit Daerah (RSUD) Liwa, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparhubpora), Dinas PPKAD, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Perindustrian,Perdagangan dan Pasar (Diskoprindagsar), Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLKHP) serta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).
Sementara Dinas Instansi yang sudah melunasi PAD yaitu Sekertariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan dan Dinas Kependudukan.
Tenggat pembayaran PBB paling lambat 30 November 2009. Untuk warga yang masuk di hutan kawasan seperti di Lima Pemangku yang ada di Pekon Bahwai tidak diperkenankan melakukan tagihan PBB
Tahun ini Pemkab akan memberikan hadiah/rewards kepada Pekon, Kecamatan yang berprestasi dalam hal penagihan PBB dan pemkab juga akan memberikan sanksi bagi Pekon dan Kecamatan yang belum melunasi PBB hingga jatuh tempo.
Opini:
Pelunasan PBB dan PAD yang harus dibayarkan oleh pihak Kecamatan maupun Dinas Instansi seharusnya sudah dapat terealisasi pada bulan november 2009. Masih kurang disiplinnya Dinas Instansi dalam hal pembayaran PAD sangat disayangkan mengingat hal tersebut seharusnya dijadikan contoh bagi masyarakat agar taat wajib pajak. Disisi lain Dinas PPKAD sebagai pengevaluasi PBB dan PAD Kabupaten Lampung Barat seharusnya dapat menjadi contoh bagi dinas instansi lain untuk melunasi PAD. Seharusnya petugas PBB dan PAD agar lebih gigih melakukan penagihan, karena dengan lunasnya PPB dan PAD maka akan membantu kelancaran pembangunan di Lampung Barat. Mengingat dari realisasi PPB yang dibayarkan 90% pendapatan PBB akan dikembalikan ke daerah untuk kemajuan pembangunan. (deny)
Komentar