IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 24 Juni 2009. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Lampung, Rabu (24/6), merencanakan untuk melaksanakan rapat pleno terkait dengan masalah penetapan hasil perolehan kursi untuk Dapil VII Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Provinsi Lampung, Edwin Hanibal, Selasa (23/6). Pihaknya telah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Akibat perubahan tersebut, penetapan hasil perolehan suara Pileg 2009 yang dilaksanakan pada 24-27 Mei 2009 dianulir. Putusan dari MK membuat Gerindra kehilangan satu kursi dan PPP mendapatkan tambahan satu kursi di DPRD Provinsi Lampung.
Saat ini KPUD Provinsi Lampung terus menerus di demo oleh berbagai elemen masyarakat. Jika KPUD Provinsi Lampung tidak cermat dan bijak menyikapi keputusan MK, sangat mungkin KPUD Provinsi Lampung akan kembali di demo oleh berbagai elemen masyarakat.(Deny)
Komentar