IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Gugatan Suciwati Melawan BIN Kandas di PTUN

IndonesiaBicara.com-Jakarta, (11/04/12). Perjuangan para aktivis HAM untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM, Munir masih berlanjut. Awal tahun ini Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) sebagai kuasa dari istri Munir, Suciwati, mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan itu pada intinya memutus bahwa surat R-451/VII/2004 yang menjadi objek sengketa antara KASUM sebagai pemohon dan BIN sebagai termohon tidak ada.

Padahal dari fakta hukum yang pernah diajukan dalam persidangan pidana sebelumnya dalam kasus Munir ada indikasi kuat yang menyebut keberadaan surat berkode R-451 itu. Oleh karenanya KASUM mengajukan upaya hukum banding atas putusan KIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Sayangnya putusan majelis hakim PTUN yang mengadili perkara ini menolak banding yang diajukan KASUM. Sehingga putusan yang dibacakan pada 9 April 2012 memperkuat putusan majelis hakim di KIP. Atas dasar itu KASUM berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung secepatnya.

Surat berkode R-451 itu adalah surat perintah dari BIN kepada Dirut Garuda Indonesia untuk menugaskan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai aviation security. Menurut anggota KASUM, Muji Kartika, majelis hakim di PTUN dalam menyidangkan perkara tidak meneliti dengan cermat 9 alat bukti yang diajukan dan argumentasi yang dilontarkan KASUM di persidangan. Tapi sebaliknya, majelis hakim lebih mendengarkan argumentasi pihak BIN.

Bahkan Muji merasa argumentasi BIN yang menyebut adanya surat bernomor sama tapi berkode berbeda dengan surat objek sengketa digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara. Padahal surat yang diklaim BIN berkode K-451 itu tidak pernah dihadirkan ke dalam persidangan. Ketika KASUM meminta kepada majelis hakim agar surat itu ditampilkan ke persidangan tak juga dihiraukan.

“Surat berkode K itu tidak juga pernah diajukan dalam persidangan. Hasilnya putusan PTUN sama dengan KIP. Mereka bilang diakhir persidangan putusan KIP sudah memadai dan dia (PTUN-red) perkuat itu sehingga bandingnya di tolak,” tutur Muji kepada wartawan di kantor Imparsial Jakarta, Selasa (10/04).

Majelis hakim di PTUN menurut Muji tidak melakukan hal lebih daripada yang dilakukan majelis hakim di KIP. Dia mencontohkan ketika sengketa informasi ini masih berada di KIP, majelis hakim melakukan pemeriksaan di tempat untuk mencari keberadaan surat berkode R-451 itu. Namun majelis hakim di PTUN tidak melakukan hal itu. Padahal Muji berpandangan PTUN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu karena PTUN adalah lembaga peradilan.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Eksekutif KASUM, Choirul Anam mengatakan kekalahan di KIP dan PTUN tidak menyurutkan langkah KASUM mengungkap kasus pembunuhan Munir. Menurutnya surat yang disengketakan ini berdasarkan transkrip pembicaraan antara Pollycarpus dengan Dirut PT Garuda Indonesia ketika itu, Indra Setiawan.

Percakapan itu menyebut surat yang dimaksud sudah dilenyapkan. Surat asli yang berda di tangan Indra hilang di dalam mobil.

Namun perihal yang mengindikasikan surat itu pernah dibuat dan ada, terdapat dalam hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dari hasil penyidikan terhadap hard disk yang berada di ruang kerja Deputi V BIN ditemukan file surat itu dan amplopnya. Karena majelis hakim di PTUN dirasa tidak melakukan proses persidangan secara fair maka keberadaan surat berkode R-451 yang asli menurut Anam belum dapat terungkap.

“Kami akan melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 4 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.