indonesiaBicara.com – Jakarta (14/8) Fraksi PDIP akan melayangkan surat teguran terkait insiden tidak dinyanyikannya lagu Indonesia Raya dalam sidang paripurna menyambut HUT RI. Insiden ini dianggap kesalahan dari Sekjen DPR Nining Indra dan Ketua DPR Agung Laksono.
“Kita akan layangkan surat teguran ke DPR,” kata Sekretaris FPDIP Bambang Puryanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Surat itu, lanjut Bambang, akan secepatnya dikirim. Insiden itu merupakan pelanggaran protokoler kenegaraan yang sangat memalukan. Jika di negara nasionalis, mungkin yang melakukan itu sudah disebut harakiri.
“Mungkin sudah dikirim (suratnya). Kalau di Indonesia memang tidak ada aturannya sehingga sangat sulit untuk dikenakan sanksi,” tegasnya.
Menurut Bambang, kalaupun ada sanksi, maka sanksi yang ada adalah sanksi moralitas. Jika yang melakukan kesalahan dalam insiden itu adalah dirinya, Bambang mengaku akan mengundurkan diri.
“Kalau saya yang melakukan kesalahan itu, saya Bambang Pacol akan mengundurkan diri,” ujarnya.
Komentar