IndonesiaBicara.com–Jakarta (1/9). Saya melihat bahwa kinerja Empat Pimpinan KPK sudah cukup tanpa perlu ditambah pengganti Antasari Azhar, demikian yang dikatakan oleh Febri Diansyah (Peneliti Indonesia Corruption Watch/ ICW) ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (1/9/2009).
Kekurangan satu orang pemimpin tidak membuat KPK terganggu, sejak Antasari Azhar tidak ada, sudah 15 orang yang dijadikan tersangka baru, mungkin bisa lebih dari ini, lanjut Febri.
Kalaupun ada yang mengatakan kinerja KPK menjadi limbung karena dicokoknya Antasari Azhar, itu hanya isu politis yang sengaja dihembuskan untuk menggembosi KPK. Belakangan isu politis itu makin berhembus kencang menerpa Empat Pimpinan KPK tersisa. Saya mendengar isu bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan orang untuk menggantikan Antasari Azhar sebagai Pimpinan KPK. Kita menolak unsur dari Jaksa untuk masuk menjadi Pimpinan KPK, tegas Febri.
Saya keberatan jika DPR periode ini yang melakukan seleksi Pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar. Hal ini karena DPR dinilai gagal menghasilkan orang yang bersih lewat fit and proper test. Bahkan, bukannya tak mungkin DPR akan meluluskan orang tertentu untuk mengontrol KPK dalam pemilihan nanti. Itu berbahaya sekali untuk independensi KPK, lanjut Febriansyah.
KPK adalah sebuah lembaga negara yang independen dimana para pimpinannya bukan orang-orang yang berasal dari jatah lembaga tertentu. Jadi kami minta Jaksa Agung untuk lebih cermat dan kontekstual dalam membaca UU KPK dan prinsip kelembagaan KPK. Bila ada pendaftar dari Kejaksaan yang berkeinginan untuk menjadi calon Pemimpin KPK, maka mereka harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sebagaimana ditetapkan UU KPK. Prosesnya tidak boleh dipangkas.
Saya menilai masalah utama yang menjangkit di tubuh aparat Kejaksaan adalah persoalan integritas. Ketika unsur politik dan Jaksa masuk ke dalam Pimpinan KPK, maka tujuan akan sulit dicapai. Hanya sedikit sekali korupsi yang ditangani KPK yang berhubungan dengan keterlibatan aparat penegak hukum, contohnya kasus Urip Tri Gunawan. Padahal dalam kasus suap Urip ini, seharusnya bisa masuk ke tingkat yang lebih luas.
Bicara soal integritas, Kejaksaan dan Kepolisian adalah institusi yang menjadi tujuan utama dari kehadiran KPK. Misinya membersihkan kedua institusi itu. Supaya belajar dari pengalaman, sudah ada dua Anggota Kejaksaan yang menjadi Pimpinan Komisi Negara yaitu Irawadi Yusuf dan Antasari Azhar. Adanya Jaksa dalam tubuh KPK malah menghambat pemberantasan korupsi di level penegak hukum, pungkas Febri. (inong)
Komentar