IndonesiaBicara.com–Kendari, (18/04). Hingga Senin (18/04), sebanyak empat orang menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Amarullah dan Kepala BPN Kota Kendari LM Ruslan Emba yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Punggolaka, Kota Kendari.
Amarullah dan LM Ruslan Emba ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pelepasan lahan perluasan Kantor Gubernur Sultra. Kala itu, Amarullah sebagai Ketua dan LM Ruslan Emba sebagai Sekretaris Tim Sembilan dalam pelepasan lahan tersebut.
Asisten Intelejen Kejati Sultra, Suleman Hadjarati, mengungkapkan ke empat orang itu masing-masing Advokat Abdul Wahid Suliwunto (pengacara LM Ruslan Emba), Walikota Kendari Asrun, serta masing-masing istri kedua tersangka itu.
Selain itu, Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kota Kendari turut menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan kedua tersangka itu.
Akan tetapi, dengan adanya jaminan tersebut tidak membuat Kejati Sultra mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena beberapa pertimbangan.
Suleman mengatakan, tidak dikabulkannya penangguhan penahanan itu didasarkan keputusan pimpinan serta hasil rapat yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil rapat itu, pihaknya belum bisa memberikan penangguhan penahanan kedua tersangka itu, namun pihak Kejati akan mempercepat proses penanganannya dalam tingkat penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari agar dilakukan pemeriksaan persidangan. Terkait waktunya, pihak Kejati belum bisa memberikan kepastian.
Suleman mengaku, untuk saksi kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan baik yang termasuk dalam Tim Sembilan maupun di luar Tim Sembilan.
“Terkait adanya tersangka lain, bukan berarti itu tidak mungkin,” ujar Suleman di hadapan sejumlah wartawan di Aula Kejati Sultra, Senin (18/04).
Lalu bagaimana dengan aksi demo terkait penangguhan penahan Sekot? Suleman mengaku bila demo itu sah-sah saja dalam dunia demokrasi. Yang jelas, demo tersebut tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan sehingga tidak menimbulkan masalah. (KmK)
Komentar