IndonesiaBicara.com – Jakarta (15/9). Keinginan DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Rahasia Negara semata-mata didasarkan alasan posisi Indonesia yang semakin lemah akibat sangat terbuka, demikian yang dikatakan Effendy Choirie (Anggota Komisi I DPR-RI F-PKB dan Anggota Panitia Khusus/ Pansus RUU Rahasia Negara), kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/9/2009)
Semua negara di dunia ini tidak ada yang tidak punya UU Rahasia Negara. Hanya Indonesia sendiri yang tidak punya UU Rahasia Negara, akibat tidak memiliki UU Rahasia Negara, Indonesia selalu menjadi objek dari negara-negara lain untuk mengambil untung dari Indonesia.
Enam puluh tahun lebih kita merdeka, lanjut Efendi tetapi masih belum punya UU Rahasia Negara. Padahal semua bangsa besar itu punya. Apakah kita rela Israel, Amerika Serikat dan negara-negara lain melihat negara kita dengan telanjang itu.
RUU Rahasia Negara yang akan disahkan menjelang masa bakti Anggota DPR Periode 2004-2009 ini, sudah mengakomodir masukan dari masyarakat. RUU ini juga sudah mengambil perbandingan dari UU Rahasia Negara dari berbagai negara lain.
Menurut saya, RUU Rahasia Negara ini merupakan Rancangan Undang-Undang yang diinisiasi oleh Pemerintahan SBY. Draft RUU ini digodok di Departemen Pertahanan dengan melibatkan Departemen Luar Negeri, BIN, dan Mahkamah Agung.
Proses pembahasan RUU Rahasia Negara ini berjalan sekitar 3 tahunan. RUU yang masuk DPR sejak tahun 2007 lalu ini langsung mendapat perhatian serius DPR karena ada kesamaan pandangan perlunya menjaga kewibawaan negara dengan UU Rahasia Negara. Kalau tidak salah, RUU ini mulai kita bahas sejak tahun 2007 dan prosesnya lebih cepat dari RUU Peradilan Militer karena kita semua sepakat. Semua Fraksi sepakat, Pemerintah juga sepakat. (pri)
Komentar