Indonesiabicara.com-Deli Serdang (28/9/12) Kartu elektronik E-KTP akan di berlakukan mulai 1 Januari 2013 mendatang, sehingga penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ditarik dari masyarakat dan tidak berlaku.
Kadis Dukcapil Deliserdang, Yusuf Siregar mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya menerima laporan sebanyak 400.000 lembar E-KTP penduduk Kabupaten Deli Serdang telah diterbitkan, dan sudah disalurkan ke 22 Kecamatan. Sedangkan, sekitar 500.000 lembar lagi belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, jumlah warga yang mengambil E-KTP di Kantor Kecamatan, masih kurang dari 50 persen dari jumlah E-KTP yang sudah diterbitkan Pemerintah Pusat. Seperti di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, dari 1.837 warga yang sudah keluar E-KTPnya, 1.300-an orang terdata belum mengambil kartu tersebut. (H3rd4)
Komentar