Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (08/06/2015) Perda Retribusi perijinan di Kabupaten Tangerang rencananya akan dinaikan. Saat ini Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tangerang, tengah menggodok perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait masalah tersebut, khususnya ijin HO atau ijin gangguan.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang H. Agus Salam mengatakan, saat ini ada dua Raperda yang tengah digodok Pansus I, antara lain Raperda Ijin HO dan Raperda Aset. Namun untuk saat ini pihaknya masih terfokus kepada perubahan Perda Ijin HO.
Mengenai retribusi ijin HO ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011. Namun karena adanya usulan dari eksekutif untuk merevisi aturan itu, maka Dewan pun meresponnya. Dia menegaskan, dalam Perda retribusi ijin HO ini ada beberapa pasal yang direvisi, yakni pasal 18,19 dan 20, dimana di dalamnya membahas tentang Retribusi, indeks, dan luas tanah.
“Kita sedang mengkaji tiga poin itu, apakah retribusinya perlu dinaikkan atau tidak. Jika dinaikkan, bagaimana dampaknya, dan jika tidak dinaikkan bagaimana dampaknya,” ungkap Agus Salam saat jumpa pers di ruang Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (8/6).
Wakil Ketua Pansus I DPRD, H. Yani menegaskan, pihaknya sudah melakukan studi ke sejumlah daerah untuk mempelajari tarif retribusi di daerah lain. Tujuannya, agar jangan sampai perubahan tariff yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang nanti malah berdampak negative bagi iklim investasi, harapnya.
Sekretaris Pansus I lainnya Permaskarno menambahkan, di daerah lain, Pemda menerapkan aturan yang mungkin berbeda dengan di Kabupaten Tangerang. Di daerah lain yang sudah maju, untuk retribusi lahan, semakin luas lahan yang digunakan oleh perusahaan, maka semakin kecil retribusi yang ditarik. Sedangkan di Kabupaten Tangerang, semakin besar lahan yang digunakan untuk investasi, semakin besar ula retribusi yang ditarik. “Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mengkaji kembali aturan yanga da supaya tidak memberatkan juga bagi pengusaha,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD, Dedi Sutardi menambahkan, mengenai rencana kenaikan tariff retribusi ijin HO ini pihaknya tidak mau gegabah. Meskipun rencana kenaikan tariff ini usulan dari eksekutif, namun dewan harus mengkaji kembali perlu atau tidaknya dinaikan, dan bagaimana dampaknya terhadap iklim investasi ke depan karena tariff yang berlaku saat ini saja sudah termasuk tinggi.
“Intinya jangan sampai memberatkan npengusaha atau investor, supaya iklim investasi di Kabupaten Tangerang ini tetap kondusif dan investor makin tertyarik berinvestasi di Kabupaten Tangerang, terutama pengusaha-pengusaha local,” tambahnya.(Aditya/*)
Komentar