IndonesiaBicara.com–Mataram, (13/06/11). Puluhan Karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali menggelar aksi unjuk rasa, tapi aksi kali ini terkait kelebihan jam kerja karyawan PT NNT. Puluhan karyawan yang tergabung dalam Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT NNT, mengelar aksinya dengan mendatangi Kantor Disnakertrans NTB dan Pengadilan Hubungan Industrial serta Kantor Gubernur NTB.
Dalam aksinya para karyawan tersebut meminta dukungan terhadap pihak pemerintah terutama Disnakertrans terkait dengan belum dibayarnya upah kelebihan jam kerja yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram.
Menurut Koordinator Aksi Irwan, bahwa berdasarkan perhitungan dari pihak Disnakertrans telah terjadi kelebihan jam kerja terhitung sejak 2009 lalu.
“Berdasarkan nota pernyataan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans NTB ada kelebihan jam kerja dan upanya harus dibayar oleh perusahaan,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa sebelumnya terkait dengan upah kelebihan jam kerja ini pada tahun 2010 lalu telah dituntut dan bahkan berbuntut dengan mogok kerja namun dari hasil kesepakatan bahwa hal tersebut dibawah kejalur hukum. Proses hukum terkait dengan kelebihan jam kerja tersebut kini terus bergulir di PHI dan sudah dua bulan persidangan berjalan.
Dalam aksi tersebut ikut bergabung puluhan mahasiswa yang menamakan dirinyanya Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh.
Setelah dari kantor Disnakertrans para karyawan dan mahasiswa ini melanjutkan aksinya di depan Kantor PHI dan Kantor Gubernur NTB.
Pada kesempatan tersebut para massa aksi hanya menggelar orasi dan teatrikal yang menggambarkan bagaimana proses hukum yang sedang dijalani oleh para karyawan itu hakimnya bisa dibeli oleh pungusaha hingga membuat keputusan merugikan karyawan.
Sedangkan di Kantor Gubernur NTB, perwakilan massa diterima oleh Kabag Humas Pemprop NTB dan Kadisnakertrans.
Menanggapi tuntutan massa, Kabag Humas Pemprov NTB, L Moh Faosal meminta agar tuntutan ditulis dalam bentuk surat kemudian dikirim ke Gubernur NTB.
Dalam aksinya massa juga membawa beberapa pamplet yang bertuliskan, “PT NNT melanggar HAM, PT NNT telah melakukan pelanggaran kasar terhadap UU, PT NNT kapitalis modern bergaya VOC, hukum hanya milik pemilik modal, jangan gadaikan hukum”. (Ary)
Komentar