IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Diskusi Pilkada : ‘Parpol Dilarang Minta Mahar Politik’

IndonesiaBicara.com-SERPONG (03/06/2015), Pelaksanaan Pilkada Tangsel yang tinggal beberapa bulan lagi semakin hangat untuk dibahas dan diperbincangkan, sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang Selatan (Tangsel) bekerjasama dengan Tangsel institut menggelar Diskusi Publik bertajuk : “Bincang Demokrasi, Bedah Undang Undang Pilkada”, di salahsatu rumah makan dikawasan Serpong, Tangsel, Rabu (03/06).

Badrussalam yang hadir mewakili dari Komisioner KPU Tangsel menuturkan bahwa KPU Tangsel saat ini sangat ekstra hati-hati dalam menjabarkan peraturan yang ada, karena dalam Pilkada serentak peraturannya sering berubah-ubah, baik Peraturan KPU Pusat maupun Peraturan Kementrian Dalam Negeri.

“Dalam hal dualisme kepemimpinan Partai Golkar dan PPP yang saat ini masih kisruh, KPU Tangsel akan mengacu kepada SK Kepengurusan Parpol yang dikeluarkan KPU RI dan juga Kemenkum HAM, sehingga jika ada konflik di Tangsel maka KPU Tangsel mengarahkan agar pendukung megajukan keberatan ke KPU RI dan Kemenkum HAM”, ungkap Badrus.

Sesuai peraturan, menurut Badrussalam para Calon Walikota Tangsel yang akan mendaftar ke KPU Tangsel nanti selain harus menyertakan Tim kampanyenya juga harus melaporkan account media sosialnya kepada KPU.

“Jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran di media sosial internet segera bisa ditangani oleh Panwaslu”, terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU RI 2009-2014, Endang Sulastri, mengingatkan tentang kerawanan-kerawanan yang akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada langsung di Indonesia, hal ini berdasarkan pengalaman sebelumnya.

“Dalam Pilkada langsung ada beberapa kerawanan yang harus diantisipasi, yaitu Politik uang yang merajalela, Korupsi dan politik dinasti semakin kuat serta sering terjadi pecah kongsi antara Kepala daerah dengan wakil kepala daerah karena awalnya mereka didasari dengan politik pragmatis sehingga ketika tidak lagi menguntungkan kerjasamanya akan berakhir”, kata Endang

Namun Endang juga tidak menutup adanya keuntungan jika diselenggarakan Pilkada langsung.

“Sementara itu keuntungan Pilkada langsung adalah hak politik masyarakat lebih terakomodir karena bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang tidak akan dihasilkan jika dengan Pilkada tidak langsung. Masyarakat juga nantinya dapat mengkontrol langung kepala daerah pilhannya”, ungkapnya.

Endang mewanti-wanti kepada KPU Tangsel agar berhati-hati dan mengantispasi konflik masa pendukung partai, karena saat ini ada beberapa parpol khususnya pimpinan pusatnya yang masih berkonflik dualisme kepemimpinan partai.

Endang juga sangat senang dengan adanya UU No 8 Tahun 2015 khususnya dalam Pasal 47 yang menyatakan bahwa dalam proses pencalonan Kepala Daerah partai politik tidak boleh menerima uang dari bakal calon atau yang disebut sebagai mahar politik dari calon kepada Partai Politik.

“Jika ketahuan menerima mahar politik maka parpol tidak boleh mengikuti Pemilu selanjutnya dan calon kepala daerahnya dibatalkan tidak bisa ikut Pilkada”, jelas Endang.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen PWI Pusat, Hendri Ch Bangun menuturkan bahwa Pemilukada merupakan tema sentral di negara demokratis untuk itu pers berharap agar masyarakat berpartisipasi maksimal.

“Pers jangan hanya sekedar memberi informasi tetapi juga harus bisa menerima informasi, masukan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan Pilkada langsung. Sehinga Peran media dalam Pilkada langsung dapat memberi pengetahuan bagi masyarakat selain itu juga harus membuka ruang dialog bagi masyarakat serta tim sukses”, paparnya.

Media massa menurut Hendri dapat membantu KPU dalam mensosialisasikan Calon Kepala Daerah.

“Jurnalis dalam melakukan peliputan pilkada haruslah mengedepankan azas proporsionalitas dalam pemberitaannya karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berimbang. Jurnalis agar berhati-hati dalam memilih judul, foto jangan sampai ada keberpihakan”, tutup Hendri. (Rin)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 5 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.