IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Dana Kampanye Dari Asing Harus Diserahkan ke Negara

IndonesiaBicara.com – Jakarta (4/8). Bila terbukti ada aliran dana asing dalam rekening dana kampanye konstestan Pilpres 2009, dana tersebut diserahkan ke kas negara. Jika tidak dilakukan, ancaman pidana menunggu pasangan capres-cawapres berikut tim suksesnya.

“Jika terbukti harus disetorkan ke negara,” kata anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2009).

Di dalam pasal 103 ayat (1) huruf a UU No 42/2008 tentang Pilpres disebutkan, pasangan capres-cawapres dilarang menerima dana kampanye dari asing. Jika ada sumbangan dari pihak asing, pasangan calon wajib melaporkannya ke KPU kemudian menyerahkannya ke negara paling lambat 14 hari sejak masa kampanye berakhir.

Jika ketentuan itu tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu, ancaman pidana menunggu pasangan calon dan pelaksana kampanye yang menggunakan uang tersebut. Dalam pasal 222 diatur, ancaman pidana bagi pasangan calon adalah penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak 3 kali lipat nilai sumbangan. Sedangkan bagi pelaksana kampanye pidana penjara 6-24 bulan dan denda sebanyak 3 kali lipat nilai sumbangan asing yang diterima.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan adanya dana kampanye dari asing yang mengalir ke pasangan capres-cawapres. Setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu, SBY-Boediono ditengarai menerima dana dari PT. Bank Tabungan dan Pensiun Nasional, Tbk (BTPN) yang sebagian sahamnya dimiliki Texas Pacific Group, sebuah perusahaan asing. Sedangkan Mega-Prabowo menerima dana
dari PT. Kiani Kertas yang juga mengandung kepemilikan saham asing.

Namun Bawaslu mengaku tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut karena telah kadaluwarsa. Bawaslu kesulitan mengakses laporan dana kampanye dari KPU dan baru mendapatkannya tanggal 22 Juli. Padahal seharusnya Bawaslu menerimanya 18 Juli. (detik.com)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 11 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.