Indonesiabicara.com—TIGARAKSA 921/05/2015) Bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar meresmikan Launching Road Map Reformasi Birokrasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR-RI dan seluruh Muspida Kabupaten Tangerang, Kamis, (21/5).
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, dalam sambutannya mengatakan, tuntutan percepatan birokrasi merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Dalam tahap pelaksanaan reformasi birokrasi pasti belum berjalan dengan sempurna dan masih akan diperlukannya perbaikan. Kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki di setiap tahun, dengan harapan peningkatan pelayanan semakin lebih baik lagi.
“Pemerintah daerah akan memulai birokrasi reformasi dengan tujuan peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam lingkungan”, ujar Zaki dalam sambutannya.
Lanjutnya, Diharapkan apa yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat dapat dipahami oleh seluruh pemerintahan daerah, tanpa harus terjadinya kesalah pahaman yang akan mengakibatkan tidak berjalannya program dengan baik dan tidak sesuai dengan harapan bersama. Road map ini akan menjadi panduan dalam menata penyelengaraan pemerintahan tahun 2015-2019, tutur Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskanadar.
“Reformasi birokrasi membutuhkan keterpaduan, biaya yang tidak sedikit dan keseriusan serta komitmen yang tinggi untuk menerima dan melaksanakan perubahan dari pimpinan dan pemangku kepentingan. Road Map ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya Pemkab Tangerang yang bersih dan baik dengan karakteristik, berintegritas, profesionalisme, kinerja tinggi, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tegas Zaki.
Mantan Walikota Tangerang dan saat ini menjadi anggota DPR-RI Wahidin Halim mengatakan, pelayanan birokrasi pemerintah harus sampai hingga masyarakat paling bawah, bukan masyarakat yang mendatangi pemerintah. Banyak kebijakan dari pemerintah pusat yang belum bsia dimengerti oleh pemerintah daerah dalam aplikasi pelaksanaanya, tandas wahidin.
Komentar