IndonesiaBicara-Jakarta (16/12/09). Pansus Angket Bank Century memastikan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga Wakil Presiden Boediono dan semua Deputi Gubernur BI yang terlibat dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Ketua Pansus Angket Idrus Marham di Gedung MPR/DPR Jakarta, kemarin mengatakan pemanggilan para petinggi BI akan dilakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 21 dan 22 Desember 2009 mendatang. Pemanggilan pada tanggal 21 Desember bertujuan untuk mengungkap latar belakang disetujuinya merger Bank CIC Internasional, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
Adapun pihak yang dipanggil adalah Gubernur dan Deputi Senior BI saat itu yakni Burhannudin Abdullah, Miranda Goeltom, Anwar Nasution, dan Aulia Pohan.
Anggota Pansus Angket, Maruarar Sirait menambahkan, untuk tanggal 22 Desember, petinggi BI yang dipanggil adalah mereka yang menyetujui disalurkannya FPJP kepada Bank Century, yakni Gubernur dan Deputi BI saat itu seperti Boediono, Miranda Goeltom, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad, Siti Ch Fadjridjah, Budi Mulya, dan Hartadi A Sarwono. (Sur)
Komentar