IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Bawaslu Umumkan Data Permasalahan Pilpres 2009

IndonesiaBicara-Jakarta, 13 Juni 2009. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan konferensi pers mengenai berbagai permasalahan yang mereka temukan pada Pilpres 2009. Koordinator Pokja, Pengawasan dan Pemungutan , Wahidah Suaeb memaparkan antara lain berbagai permasalahan yang muncul menjelang Pilpres 2009, isu pelanggaran utama pada Pilpres 2009, sampai pada tindak lanjut pelanggaran yang ditemukan.


Adapun permasalahan menjelang Pilpres 2009 antara lain:

  1. Kualitas Daftar Pemilih Tetap yang masih dipertanyakan oleh publik. Jajaran Pengawas Pemilu sendiri terus menemukan permasalahan dan pemilih fiktif yang masih tercantum dalam DPT.
  2. Keluarnya putusan MK yang memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memberikan dengan menunjukkan KTP/Passport dan KK yang dikelurkan pada H-1 pemungutan suara yang membuat masyarakat ragu akan kesiapan KPU.
  3. Distribusi surat suara masih terlambat sehingga beberapa wilayah tidak dapat menyelenggarakan Pemilu.

Isu pelanggaran utama yang ditemukan Bawaslu antara lain:

  1. Keterlambatan distribusi surat suara di beberapa wilayah terutama di Papua, sehingga 10 Distrik tidak bisa menyelenggarakan pemungutan suara tanggal 8 Juli 2009.
  2. Kurang akuratnya perhitungan dalam menyediakan logistic Pemilu, sehingga di beberapa daerah kekurangan surat suara, tinta dan logistik lainnya.
  3. Sosialisasi penggunaan A7 kurang, sehingga banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
  4. Sosialisasi putusan MK no. 102/puu-VII/2009 kurang, sehingga banyak warga yang tidak terdaftar DPT tidak memahami persyaratan penggunaan KTP.

Tindak Lanjut Pelanggaran :

  1. Menyampaikan koreksi langsung kepada KPPS terhadap proses yang tidak sesuai aturan.
  2. Melakukan tindakan koreksi terhadap potensi pelanggaran pidana.
  3. Menindaklanjuti pelanggaran dengan melakukan pengkajian dan meneruskannya kepada instansi yang berwenang
  4. Meminta kepada seluruh jajaran Panwaslu di daerah agar menindaklanjuti pelanggaran administrasi dengan mengkombinasikannya dengan pelanggaran kode etik.

Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah diteruskan ke penyidik:

  1. Di Distrik kuala kencana Mimika KPPS yang mencontreng semua surat suara di 4 TPS yang disatukan menjadi 2 TPS karena pemilih tidak mau hadir dan lokasi sulit dijangkau, ternyata kemudian  surat suaradicontreng oleh KPPS.
  2. Kepala Desa Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah mencontreng 52 surat suara.
  3. Di Bogor sepasang suami istri diduga mencontreng 2 kali, dan kasus yang sama di TPS 26 Argodadi Sedayu dan TPS 17 Jalan Argo Sedari Sebayu Kabupaten Bantul, dan beberapa orang di Pesisir tengah, Lampung Barat dan Madede Sulut, Bitung.

Wahidah juga mengaku pihaknya sedang menyelidiki apakah ada rencana sistematis dari Tim Kampanye Nasional dari masing-masing kubu untuk melakukan pelanggaran. Penyelidikan tersebut dimulai dari akumulasi pelanggaran-pelanggaran di TPS maupun di tingkat PPK. Selain itu, Keterlibtan pihak asing dalam Pemilu seperti International Foundation Electoral System (IFES) dalam hitung cepat dengan SMS dari TPS-TPS masih diselidiki peranan KPU dalam mengkontrol prosesnya dari awal hingga akhir dan akibat yang ditimbulkan. (inong)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.