IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Pilpres 2009

IndonesiaBicara-Jakarta, 16 Juli 2009. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil  tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Megawati-Prabowo dan pasangan calon SBY-Boediono serta tindak lanjut dugaan pelanggaran anggota KPU atas nama Endang Sulastri di Media Center Bawaslu Jl. M.H Thamrin Jakarta Pusat. Nur Hidayat Sardini (Ketua Bawaslu) Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu), Wirdianingsih (Anggota Bawaslu), Agustiani Tio Sitorus (Anggota Bawaslu)

Bawaslu memutuskan orasi politik Capres Megawati Soekarnoputri pada 7 Juli 2009 tidak mengandung  unsure kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 22 jo pasal 213 UU No. 42 tahun 2008. Atas dasar itulah Bawaslu tidak menindak lanjuti laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan pelapor kerena tidak memenuhi unsur kampanye.

“Kesimpulan yang diambil Bawaslu ini didasarkan atas keterangan para pihak yang diklarifikasi, keterangan para ahli sertai kajian yang dilakukan Bawaslu.” Kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib. “Tidak ada ajakan untuk memilih pasangan Mega-Prabowo walaupun di bagian depan ada kalimat visi ‘ kami telah menawarkan perubahan, yaitu ekonomi kerakyatan’ tetapi tidak ada misi dan program yang diajukan.” Lanjutnya.

Anggota Bawaslu, Wirdianingsih mengatakan kegiatan teleconference yang dilakukan SBY juga tidak mengandung unsur kampanye sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus Mega-Prabowo. “Hasil klarifikasi terhadap Mendagri Mardianto selaku penanggung jawab acara tersebut menyebutkan teleconference antara SBY dengan para Gubernur sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dalam tata hubungan pusat dengan daerah untuk memastikan kesiapan dan pemberian dukungan penyelenggaraan pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.”

Hasil rapat pleno Bawaslu menyimpulkan anggota KPU Endang Sulastri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pembuatan, pendistribusian dan pemasangan spanduk sosialisasi Pilpres bermasalah. Selain itu Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU untuk memeriksa Kasub Bagian Penerbitan, Publikasi dan Informasi Pemilu KPU, Faisal Siagian. Bawaslu yang diwakili Agustiani Tio Sitorus menilai Faisal Siagian sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Sebab berdasarkan keterangannya kepada Bawaslu saat diklarifikasi pada 1 Juli 2009 lalu, “Pemberian pesan ini terkesan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.”

Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 11 huruf b peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008 tentang Kode Etik, yang mewajibkan Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu untuk mematuhi prinsip-prinsip kode etik Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, yaitu bertindak dan bersikap nonpartisan dan imparsial.

Pada akhirnya disimpulkan sosialisasi cara memberiikan tanda contreng/centang yang dalam spanduk tersebut, justeru membuat pemilih berpikiran sempit karena diarahkan untuk memberikan tanda contreng hanya pada pasangan nomor urut 2. (Inong)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 4 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.