IndonesiaBicara-Palangka Raya, 13 September 2009. Sebanyak 1775 butir pil ekstasi dan 2 ons sabu berhasil disita aparat Polresta Palangkaraya dari Hasan seorang bandar yang tertangkap di Jalan Tjilik Riwut Km.2 Gang Haji Timar.
Hasan mengaku mendapat barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan oleh polisi seteleh sebelumnya tersangka lain tertangkap. Saat melakukan penggeledahan di kediaman Hasan, Polisi berhasil menemukan 1775 butir pil ekstasi dan 2 ons sabu yang terbungkus plastik.
Kapolres Palangkaraya, AKBP H Akhmad Alwi mengatakan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Di hadapan wartawan, Ahmad Alwi menjelaskan kasus ini adalah pengungkapan terbesar di Kalimantan Tengah dalam kurun waktu 5 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hasan kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Palangkaraya dan dijerat dengan pasal 59 ayat (1) huruf c dan e dan pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta rupiah. (HH)
Komentar