IndonesiaBicara.com-Tangerang Selatan, (17/01/10). Hari ini, Andre S Taulany seorang pesohor yang juga Calon Wakil Walikota Tangsel Nomor Urut 3 siang tadi ini hadir memenuhi panggilan dari Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan. Andre Taulany dipanggil Panwaslu Kota Tangsel terkait dengan laporan adanya dugaan dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Andre S Taulany.
Dugaan dan indikasi pelanggaran ini dilaporkan oleh Puji Iman Jarkasih dan dua orang saksi yaitu Danu Umbara dan Taufik Hidayat. Laporan pelanggaran tersebut tercatat dengan nomor laporan 001-PL/Panwaslu Kota TS/I/2011, tanggal 11 Januari 2011 lalu. Laporan ini juga disertai dengan bukti foto saat Andre S Taulany bersalaman dengan Bupati Tangerang Ismet Iskandar saat menghadiri acara HUT PKK Pemkab Tangerang di Pendopo Kabupaten Tangerang 29 Desember 2010 lalu. Andre S Taulany yang juga artis Opera Van Java (OVJ) hadir di acara tersebut bersama rekannya di OVJ yaitu Sule dan Nunung.
Andre S Taulany menolak dikatakan dirinya hadir saat itu sebagai upaya memobilisasi PNS dari Pemkab Tangerang. “Saat menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun PKK Pemkab Tangerang yang dihadiri pula oleh Bupati Tangerang dan PNS di Pendopo Pemkab Tangerang pada 29 Desember 2010 lalu merupakan kapasitas saya sebagai artis yang diundang untuk mengisi acara bersama dengan Sule dan Nunung (rekannya di Opera Van Java-red),” kata Andre Taulany saat ditemui wartawan di Kantor Panwaslu.
Atas laporan ini Andre merasa dirugikan dan hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. “Bukti foto yang diberikan oleh pelapor kepada Panwaslu tidak bisa menceritakan kejadian yang sesungguhnya terjadi ditempat acara itu,” jelas Andre.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Tangsel Sarono Budihardjo menjelaskan bahwa Panwaslu Kota Tangsel sebenarnya sudah memanggil Andre S Taulany pada 15 Januari 2011 yang lalu, namun karena Andre S Taulany ada kontrak kerja pada tanggal tersebut maka pemanggilan diundur menjadi hari ini.
“Andre S Taulany diberikan sekitar 30 pertanyaan atas adanya dugaan pelanggaran mobilisasi PNS di Pendopo Pemkab Tangerang pada 29 Desember 2010 lalu. Setelah ini kami akan segera melakukan rapat pleno dengan anggota lainnya untuk mengkaji dan menentukan apakah hal ini merupakan pelanggaran Pemilukada atau bukan. Dalam waktu dekat ini hasilnya akan segera dipublikasikan,” terang Budihardjo. (rintho)
Komentar