IndonesiaBicara.com–Jakarta (7/8). Kalaupun TNI dilibatkan harus ada aturan yang jelas dan TNI tidak dibenarkan terlibat dalam upaya hukum, sifatnya bantuan dalam kondisi tertentu. Demikian dikatakan oleh Al – Araf pada konferensi pers Imparsial tentang “Keterlibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme” di Jl. Diponegoro Jakarta, Jumat (7/8/2009).
”TNI dalam operasi terorisme bersifat tidak seperti dalam situasi perang tetapi sifatnya hanya perbantuan dan tidak bisa seenaknya menangkap orang yang dicurigai”, lanjut Al – Araf.
”Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah dua kali diucapkan Presiden tahun 2005 dan 2009 sayangnya keinginan tersebut tidak diikuti penjelasan cara kerja TNI. Bahkan pasca 2005 muncul aspirasi sepihak dikalangan bawah, TNI menangkap orang yang dicurigainya akibat implikasi yang mengambang dan tidak jelas”, pungkas Al – Araf. (inong/yani)
Komentar