IndonesiaBicara-Jakarta, 26 Juni 2009. Sekitar 1000 orang dari Aliansi Pengrajin Tahu Indonesia (APTI) dan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Aksi yang dimulai pada pukul 10.10 WIB dan berakhir pada pukul 10.35 WIB ini dipimpin oleh Asep Hidayat dan Eka Juliardi Sanjaya.
Aksi ini dilakukan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1168/Menkes/per/X/1988 tentang larangan penggunaan formalin pada bahan makanan seperti pada mie, tahu dan ikan asin.
Dalam orasinya, Asep Hidayat mengatakan, “Peraturan Menteri Kesehatan No.1168/Menkes/per/X/1988 telah membuat omzet para produsen tahu dan para pengecer tahu menurun. Bahkan ada oknum kepolisian yang melakukan pemerasan kepada para produsen tahu yang masih terindikasi memakai formalin”.
Lebih lanjut, Eka Juliardi Sanjaya mengatakan, “Sangat disayangkan Badan POM RI yang merupakan instansi paling berperan dalam hal pengawasan maupun sosialisasi terhadap masyarakat khususnya para produsen makanan yang menggunakan bahan Formalin ternyata hanya dapat mengeluarkan larangan saja. Mereka (BPOM RI) tidak dapat memberikan solusi bagi para produsen makanan tersebut mengenai bahan pengganti alternatif yang murah, mudah, cepat dan tepat guna sebagai pengganti formalin dalam pemrosesan makanan agar makanan menjadi lebih awet dan tetap aman untuk dikonsumsi”.
Oleh karena itu, APTI dan KAMERAD mengeluarkan tuntutan kepada pemerintah, yaitu :
a. Meminta pemerintah (BPOM RI) agar memberikan solusi mengenai bahan pengganti alternatif yang murah, mudah, cepat dan tepat guna sebagai pengganti pemrosesan makanan agar menjadi lebih awet dan tetap aman untuk dikonsumsi.
b. Jika tidak dapat memberikan solusi bahan pengganti alternatif, maka kami (produsen tahu) meminta ambang batas toleransi (%) untuk dicampur sebagai bahan pengawet.
c. Tindak tegas oknum kepolisian yang terindikasi memeras para produsen tahu dengan cara yang tidak prosedural. (dini)
Komentar