IndonesiaBicara.com–Jakarta (10/9). Apapun visi dan misi para calon Anggota BPK, kiranya mereka harus bersikap profesional jika terpilih sebagai Anggota BPK, demikian yang dikatakan oleh Adnan Topan Husodo (Wakil Koordinator ICW), terkait seleksi (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK oleh DPR-RI, di Jakarta.
“Sebagai auditor negara, Anggota BPK harus memenuhi kualifikasi sebagai auditor profesional. Sesuai kewenangan yang diberikan UUD 1945” lanjut Adnan.
Seleksi terhadap calon Anggota BPK menjadi sangat penting dan krusial mengingat tugas dan kewenangan Anggota BPK sangat luas dan kuat, serta perannya tentu saja sangat ditunggu masyarakat. Maka dari itu seleksi calon Anggota BPK harus memperhatikan aspek transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat secara umum harus mengetahui bagaimana dan kapan proses pemilihan tersebut berlangsung sehingga membuka peluang bagi para profesional dan praktisi auditing, baik di Pemerintahan maupun di swasta untuk berperan serta maksimal,” tambah Adnan.
Saya mengingatkan, bahwa profesi auditor adalah profesi kepercayaan, sehingga apabila auditor tidak mampu menjaga integritas atau obyektivitasnya, maka sangat mungkin hasilnya tidak dipercaya masyarakat. Bebas dari benturan kepentingan baik saat proses seleksi maupun pada saat menjalankan peran sebagai anggota diperlukan agar anggota mampu bersikap independen yang meliputi independen pemikiran dan independen secara tampilan menurut persepsi masyarakat, pungkas Adnan. (pri)
Komentar