Indonesiabicara.Com—-TIGARAKSA (04/08/2014) Sejumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Tangerang termasuk dalam gugatan sengketa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan yang ditemukan antara lain, banyak ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di tingkat Kecamatan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa kepada Indonesiabicara.com mengatakan, Bahwa Panwaslu Kabupaten Tangerang akan mempersiapkan berkas apabila dalam sidang sengketa Pilpres di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menjadi saksi, ujar Santosa di kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang, Senin (4/8).
“Panwaslu siap menjadi saksi dengan mempersiapkan berkas-berkas pelaksanaan pilpres di setiap TPS yang menjadi gugatan pasangan Prabowo-Hatta di Kabupaten Tangerang”.
Sampai saat ini Panwaslu Kabupaten Tangerang masih menunggu adanya surat tertulis yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Banten, karena apabila tidak adanya surat dari pihak Bawaslu, maka Panwaslu Kabupaten Tangerang tidak siap menjadi saksi karena akan dinilai melanggar peraturan. Berdasarkan informasi yang diterima Panwaslu Kabupaten Tangerang bahwa ada sekitar delapan TPS yang diajukan dalam sengketa Pilpres ditingkat Mahkamah Konstitusi, “Berdasarkan informasi ada delapan TPS di Kabupaten Tangerang yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta”, tutur Santosa.
Menambahkan, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang Abdurosyied Siddiq kepada Indonesiabicara.com, sangat menyangkan kepada saksi pasangan Prabowo-Hatta yang tidak mengadukan atas temuan yang ada di tingkat TPS pada saat pelaksanaan sidang Pleno KPU tingkat Kabupaten. Apabila saksi menyatakan keberatan atas ditemukan pelanggaran di TPS, maka pada saat sidang Pleno permasalahan tersebut akan dilakukan pembahasan sampai dihasilkan keputusan yang berdasarkan mufakat bersama, tandas Abdurosyied yang biasa dipanggil ocid.
Dapat diketahui bahwa tim sukses pasangan Prabowo-Hatta menemukan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi di TPS 51 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, terdapat 192 pemilih yang tidak jelas pengunaan NIK, Pasport dan Kartu keluarga (KK) dan di TPS 16, 17, 18, 198, 21, 22 dan TPS 25 di Kelurahan Curug Sarengeng, Kecamatan Kelapa Dua, terdapat sebanyak 726 pemilih DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang dinilai tidak valid. (Aditya/*)
Komentar