IndonesiaBicara.com – Mataram (20/01/14) Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di NTB jelang pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang kurang dari tiga bulan lagi belum juga rampung, sebanyak 5.314 warga keluar dari DPT dan 76.538 warga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika pada rekapitulasi DPT pada 2 Desember lalu jumlah DPT sebanyak 3.473.565, pada rekapitulasi DPT per-20 Januari kemarin, jumlah DPT di NTB menurun sebanyak 3.468.251. Dari dua kali rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB tersebut, terdapat selisih sebanyak 5.314 DPT. “Ada penurunan sekitar 0,15 persen dari rekapitulasi pertama,” kata sekertaris KPU NTB, Desak Putu Yuliastini, Senin siang (20/1).
Di Kota Mataram, jumlah DPT berkurang 1.135 orang dengan NIK invalid sebanyak 1.865. di Lombok Barat ada pengurangan DPT sebanyak 821 dengan NIK invalid sebanyak 21.712. di Lombok Utara ada pengurangan sebanyak 326 DPT dan NIK invalids sebanyak 1.889. Di Lombok Tengah, pengurangan DPT sebanyak 583 orang dan NIK invalid sebanyak 51. Di Lombok Timur, DPT yang kurang sebanyak 541orang dan NIK invalid sebanyak 30.238. Di Sumbawa Barat, pengurangan DPT sebanyak 162 dan NIK invalidnya sebanyak 733 orang. Di Sumbawa, pengurangan DPT sebanyak 830 dan NIK invalids sebanyak 11.422. Di Dompu, pengurangan DPT sebanyak 53 orang dan NIK invalidnya sebanyak 8.566. Di Kabupaten Bima, pengurangan DPT sebanyak 589 dan NIK invalidnya tidak ada. Di Kota Bima, pengurangan DPT sebanyak 274 dan NIK invalid sebanyak 42.
Desak mengatakan, pengurangan DPT ini dikarenakan adanya warga yang pindah dan ada warga yang meninggal dunia. Termasuk akibat NIK invalid atau warga yang tidak memiliki NIK. Berdasarkan data diperoleh dari rekan KPU Kab/Kota, NIK invalid di NTB berjumlah 76.538. Persoalan NIK invalid ini merupakan persoalan pemerintah pusat dan daerah, karena KPU hanya menerima. Tugas memberikan NIK merupakan ranah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dibantu Pemerintah Daerah.
Mengenai perbaikan DPT, sisa waktu hingga 14 hari sebelum pemilu akan diusahakan diselesaikan oleh pihaknya dan jajaran di kabupaten/kota. Desak berharap, pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan masalah NIK invalid. “Ya bagaimana pun formulanya, tentu supaya lebih cepat dan tidak ada masalah dikemudian hari,” ujarnya.
Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi NTB, Mahdi mengatakan, Gubernur telah menerima surat dari Dinas Sosial, Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) NTB untuk menyelesaikan masalah NIK invalid. Surat itu pun akan ditandatangani hari ini (20/01), kemudian akan diberikan ke Dinsosdukcapil se-Kabupaten/ Kota di NTB. “Ada usulan agar ada NIK sementara, namun ini masih di diskusikan dan konsultasikan agar tidak ada polemik dikemudian hari,” katanya.
Kepala Divisi Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Bambang Karyono mengatakan, KPU harus menjelaskan terperinci soal tercoretnya sejumlah DPT, termasuk dari mana saja mereka. ‘’Pengurangannya cukup tinggi, namun kita berharap ini segera dapat diselesaikan termasuk soal warga yang masuk NIK invalid,” terangnya.(*)
Komentar