IndonesiaBicara-Semarang, 6 Juli 2009. Selama Kampanye Pilpres 2009 di Jawa Tengah, telah terjadi 140 pelanggaran peraturan pemilu. Anggota Panwaslu Propinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo mengatakan selama Kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 terjadi pelanggaran pemilu oleh masing – masing tim kampanye, dengan jumlah pelanggaran:
– Tim kampanye SBY – Boediono : 55 kasus
– Tim kampanye JK – Wiranto : 44 kasus
– Tim kampanye Megapro : 41 kasus
Pelanggaran yang menonjol misalnya pemasangan alat peraga di tempat – tempat yang dilarang peraturan, misalnya di jembatan, jalan- jalan protokoler serta jalan- jalan swasta. Pelanggaran lain yang tercatat misalnya money politik oleh tim kampanye JK – Wiranto di Solo,serta oleh tim kampanye Mega Pro di Kendal. Sampai kini, berbagai pelanggaran pidana tersebut masih ditangani oleh kepolisian. Adapun kasus perusakan atribute milik SBY dan JK Win yang dilakukan oleh orang yang menderita kelainan jiwa tidak dapat di proses oleh pihak kepolisian. (Fitri)
Komentar