
Indonesiabicara.com|JAKARTA-1/1/2021 -.Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan sepanjang tahun 2021,Sebanyak 122 narapidana terorisme berikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis pada hari sabtu (1/1/2022).
Menurut Rika ikrar itu merupakan hasil akhir program deradikalisasi,dan merupakan bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk bersedia kembali ke kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Para narapidana terorisme berikrar mau menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada,Dan memahami kedudukan Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia tapi juga ideologi nasional, pandangan hidup dan pemersatu bangsa,” jelasnya.
Menurut Rika,Program deradikalisasi ini merupakan kerja sama antar lembaga antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Badan Intelegen Negara (BIN) serta Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan warga negara,” lanjut Rika.
Dari total narapidana terorisme yang berikrar pada NKRI,sebanyak 68 orang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur,13 orang dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.
Tinggalkan Balasan