IndonesiaBicara.com-Cikupa, (07/03/12). Belum ditemukannya solusi penyelesaian permasalahan antara kedua perusahaan yakni PT Fiberindo Inti Utama dan PT Pasifik Indo Dairiy bermuara pada penutupan akses jalan oleh management PT Pasifik Indo Dairiy yang berada di kawasan berkait Jl Raya Serang Km 12, Rabu siang (07/03).
Perwakilan PT Pasifik Indo Dairy Hesham Al Aghbari kepada IndonesiaBicara.com mengatakan, jalan yang dilalui oleh PT Fiberindo adalah jalan milik PT Pasifik dan bukan merupakan jalan umum yang dapat dilewati karena jalan tersebut termasuk dalam kawasan industri berikat, ujarnya.
Tambahnya, saat ini PT Pasifik hanya mengikuti peraturan dari Dirjen Bea Cukai yang mewajibkan hanya memiliki satu pintu akses untuk kegiatan produksi di suatu perusahaan, karena saat ini Dirjen Bea Cukai telah memberikan surat teguran kepada pihak management PT Pasifik untuk segera menutup akses jalan keluar masuk PT Fiberindo paling lambat tanggal 29 Febuari 2012.
“Apabila tidak segera ditutup yang akan dirugikan adalah kami PT Pasifik Indo Dairy”, pungkasnya.
Permasalahan ini sudah pernah dibicarakan antara management PT Pasifik dengan PT Fiberindo sejak tahun 2009 namun tidak memperoleh solusi, sedangkan PT Pasifik telah diberikan kesempatan oleh Bea Cukai untuk memperpanjang ijin kawasan berkait hingga tanggal 01 Mei 2012.
Hesham menambahkan, PT Pasifik telah memanggil pihak Management PT Fiberindo untuk melakukan musyawarah dengan disaksikan oleh pihak Muspika Kecamatan Cikupa, dengan hasil agar membuat akses jalan keluar masuk sendiri dengan membebaskan tanah yang ada di samping PT Pasifik. Namun sampai saat ini hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Fiberindo, ujarnya.
Dapat diketahui bahwa keberadaan PT Pasifik dan PT Fiberindo sejak tahun 1989-1999 merupakan satu group perusahaan yang kemudian memutuskan pisah pada tahun 1999 sampai saat ini. Namun keberadaan PT Fiberindo yang berada di luar kawasan berkait dan memiliki akses jalan keluar masuk harus melewati PT Pasifik masih diberikan kesempatan akses jalan hingga bulan Pebruari karena saat itu belum ada teguran dari pihak Bea Cukai. (Aditya)
Komentar