IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Warga Tuntut PT BPN Untuk Segera Bayar Ganti Rugi Lahan

IndonesiaBicara-Weda, (14/02/11). Sejumlah warga Desa Waleh kembali mempertanyakan mengenai masalah pembayaran lahan mereka yang terkena sasaran pengolahan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN).

Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pertambangan Halteng yang menyatakan PT BPN telah siap membayarkan ganti rugi lahan, warga Desa Waleh kembali meminta konfirmasi dari Kabag Pemerintahan Halteng, Fehby Alting Ahmadi.

Menurut Fehby, hingga saat ini PT BPN belum siap untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi untuk warga Desa Waleh dan sekitarnya yang terkena dampak pengolahan PT BPN. Ada perbedaan dalam penyampaian info mengenai pembayaran ganti rugi dari PTN, ungkap Fehby.

Sementara itu warga Desa Waleh, Riski Andi menuntut kepada PT BPN untuk segara menyelesaikan kewajibannya kepada warga yang terkena dampak pengolahan dari PT BPN.

Para pemilik lahan hingga saat ini masih menunggu undangan dari PT BPN untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berdasarkan keputusan sesuai Berita Acara pertemuan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2010.

Warga berkeinginan masalah pembayaran ini diselesaikan secepat mungkin untuk menghindari adanya aksi warga untuk mengusir PT BPN dari lokasi pertambangan. (Ag)

IndonesiaBicara-Weda, (14/02/11). Sejumlah warga Desa Waleh kembali mempertanyakan mengenai

masalah pembayaran lahan mereka yang terkena sasaran pengolahan PT Bhakti Pertiwi Nusantara

(BPN).

Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pertambangan Halteng yang menyatakan PT BPN telah siap

membayarkan ganti rugi lahan, warga Desa Waleh kembali meminta konfirmasi dari Kabag Pemerintahan

Halteng, Fehby Alting Ahmadi.

Menurut Fehby, hingga saat ini PT BPN belum siap untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi untuk

warga Desa Waleh dan sekitarnya yang terkena dampak pengolahan PT BPN. Ada perbedaan dalam

penyampaian info mengenai pembayaran ganti rugi dari PTN, ungkap Fehby.

Sementara itu warga Desa Waleh, Riski Andi menuntut kepada PT BPN untuk segara menyelesaikan

kewajibannya kepada warga yang terkena dampak pengolahan dari PT BPN.

Para pemilik lahan hingga saat ini masih menunggu undangan dari PT BPN untuk menyelesaikan

pembayaran ganti rugi lahan berdasarkan keputusan sesuai Berita Acara pertemuan di Jakarta pada

tanggal 20 Oktober 2010.

Warga berkeinginan masalah pembayaran ini diselesaikan secepat mungkin untuk menghindari adanya

aksi warga untuk mengusir PT BPN dari lokasi pertambangan. (Ag)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.