IndonesiaBicara-Weda, (14/02/11). Sejumlah warga Desa Waleh kembali mempertanyakan mengenai masalah pembayaran lahan mereka yang terkena sasaran pengolahan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN).
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pertambangan Halteng yang menyatakan PT BPN telah siap membayarkan ganti rugi lahan, warga Desa Waleh kembali meminta konfirmasi dari Kabag Pemerintahan Halteng, Fehby Alting Ahmadi.
Menurut Fehby, hingga saat ini PT BPN belum siap untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi untuk warga Desa Waleh dan sekitarnya yang terkena dampak pengolahan PT BPN. Ada perbedaan dalam penyampaian info mengenai pembayaran ganti rugi dari PTN, ungkap Fehby.
Sementara itu warga Desa Waleh, Riski Andi menuntut kepada PT BPN untuk segara menyelesaikan kewajibannya kepada warga yang terkena dampak pengolahan dari PT BPN.
Para pemilik lahan hingga saat ini masih menunggu undangan dari PT BPN untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berdasarkan keputusan sesuai Berita Acara pertemuan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2010.
Warga berkeinginan masalah pembayaran ini diselesaikan secepat mungkin untuk menghindari adanya aksi warga untuk mengusir PT BPN dari lokasi pertambangan. (Ag)
masalah pembayaran lahan mereka yang terkena sasaran pengolahan PT Bhakti Pertiwi Nusantara
(BPN).
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pertambangan Halteng yang menyatakan PT BPN telah siap
membayarkan ganti rugi lahan, warga Desa Waleh kembali meminta konfirmasi dari Kabag Pemerintahan
Halteng, Fehby Alting Ahmadi.
Menurut Fehby, hingga saat ini PT BPN belum siap untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi untuk
warga Desa Waleh dan sekitarnya yang terkena dampak pengolahan PT BPN. Ada perbedaan dalam
penyampaian info mengenai pembayaran ganti rugi dari PTN, ungkap Fehby.
Sementara itu warga Desa Waleh, Riski Andi menuntut kepada PT BPN untuk segara menyelesaikan
kewajibannya kepada warga yang terkena dampak pengolahan dari PT BPN.
Para pemilik lahan hingga saat ini masih menunggu undangan dari PT BPN untuk menyelesaikan
pembayaran ganti rugi lahan berdasarkan keputusan sesuai Berita Acara pertemuan di Jakarta pada
tanggal 20 Oktober 2010.
Warga berkeinginan masalah pembayaran ini diselesaikan secepat mungkin untuk menghindari adanya
aksi warga untuk mengusir PT BPN dari lokasi pertambangan. (Ag)
Komentar