IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Warga Sumberejo dan Sumbersari Tidak Pedulikan Surat Edaran

Papan yang bertuliskan Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ini di pasang di tengah-tengah Pekon Sumberejo

IndonesiaBicara-Kabupaten Lampung Barat, (25/05/06) Warga Pekon (Desa) Sumberejo dan Sumbersari, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Lampung Barat (Lambar)  mulai resah, pasalnya kedua pekon tersebut menurut Pemerintah terkait dalam hal ini Badan Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebagian masuk wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sampai saat ini keberadaan kedua pekon tersebut belum jelas.

Kedua pekon itu berharap agar pemerintah memberikan solusi terbaik bagi mereka, pasalnya Badan Pengelola Taman Nasional (BTPN) wilayah Sumatera baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang meminta warga Sumberejo untuk segera mengosongkan wilayah yang telah ditempati. Selain Sumberejo, Pekon Sumbersari juga telah mendapatkan surat edaran yang sama.

Dikatakan salah seorang warga Pekon Sumberejo, Kartiman ketika dikonfirmasi di Bengkunat, warga mendapatkan selebaran dari pihak BTPN Wilayah Sumatera berupa surat edaran (SE) No S34/BPTNBBS-1/2010 tertanggal 19 april 2010 yang berbunyi, himbauan kepada masyarakat Sumberejo untuk segera mengosongkan lahan yang selama ini ditempati warga karena dianggap telah memasuki lahan kawasan HPT dan sebagian TNBBS.

Sementara seluruh warga tidak mempedulikan adanya himbauwan untuk mengosongkan daerah tersebut. Tetapi malah sebaliknya mereka mengumpulkan data-data pendukung yang akan diajukan ke Menteri Kehutanan (Menhut) untuk meminta kebijaksanaan agar tidak terjadi pengosongan diwilayah kedua pekon itu. Karena menurut mereka, sebagian lahan yang ditempati warga adalah tanah marga yang sudah ada sejak tahun 1913, dan bukan wilayah TNBBS.

Dikatakan oleh Pj Peratin Pekon (Kepala Desa) Sumberejo, Aksin,  dalam dua bulan ini, BBTNBBS telah mengeluarkan dua kali surat pemberitahuan kepada warganya yang dinyatakan menduduki lokasi TNBBS. Surat pertama pada pertengahan  April bernomor S.34/BBTNBBS-1/2010  yang berisi peringatatan untuk segera mengosongkan lahan, dan diberi jangka waktu dua bulan.

Kemudian surat selanjutnya dikeluarkan  dengan nomor S.434/BBTNBBS-3/2010 pada tanggal 17 Mei 2010 tentang pengosongan areal perambah dalam kawasan TNBBS daerah Sumberejo Kecamatan Bengkunat Belimbing. Dalam surat tersebut dinyatakan bila dalam operasi terpadu penurunan perambah tim masih menemukan masyarakat yang merambah dilokasi kawasan TNBBS, maka akan ditangkap dan diperoses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dikatakannya juga, pada pertengahan tahun 2008 BBTNBBS juga telah melayangkan surat bernomor S.39/BBTNBBS-1/2008 yang isinya pemberitahuan bahwa areal permukiman Sumbersari dan Sumberejo adalah masuk kawasan TNBBS, jadi masyarakat diminta untuk meninggalkannya.

Masih kata Aksin, Pekon Sumberejo memilki hampir 400 KK. warga yang memilki  sertifikat kepemilikan tanah yang didiami hampir 100 KK, dan hampir 200 KK menduduki lahan Hutan Produksi terbatas (HPT)  yang kini sedang diproses menjadi hutan tanaman rakyat (HTR) yang hingga kini tidak memilki sertifikat tanah. Sementara yang dinyatakan mendiami areal TNBBS sekitar 100 KK.

Ketika disinggung mengenai papan pengumumam yang bertuliskan Kawasan TNBBS yang dipancang ditengah-tengah perkampungan  dengan kondisi rumah yang hampir semuanya permanen, Aksin  mengatakan lokasi tersebut tidak masuk ke kawasan TNBBS, melainkan berjarak sekitar 500 meter dari papan pengumuman tersebut baru masuk kelokasi TNBBS. “Sekitar jarak lima ratus meter dari papan pengumuman itu baru kawasan TNBBS, itu hanya di pasang untuk menunjukkan di mana wilayah TNBBS. Dan itu tidak ada masalah, sekarang yang jadi masalah ada pada Pekon Sumbersari,” katanya.

Sementara Firman salah satu warga yang dinyatakan masuk di areal Kawasan TNBBS, mengatakan, pihaknya akan tetap bertahan dilokasi. Pihaknya juga meminta pemerintah setempat mencarikan solusi terbaik dari permasalahan yang dialami. Karena tanah yang mereka tempati saat ini adalah satu-satunya mata pencaharian dan jika di usir harus pergi kemana lagi.

Dia juga mengatakan dalam surat yang dikeluarkan tahun 1913 di jaman Belanda, bahwa perbatasan TNBBS, di Sungai Pamerihan dan masih jauh dari lokasi yang didiami warga. “Perbatasan patok masih jauh dari pekon ini,  dan kami bisa tunjukan patok yang pertama dipasang pada zaman dulu. Tapi mengapa patok tersebut makin lama malah pindah lokasi ke pekon kami,” katanya.

Selain memiliki surat-menyurat hibah Sai Batin Marga Bengkunat, kata Firman, sebelum mereka menempati, lahan tersebut sudah ada sejak dulu dan sudah ada yang menggarap dan membuka lahan di daerah itu. “Sejak dulu sebelum kami, tempat ini sudah ada yang menduduki, dan kenapa baru sekarang di bilang TNBBS,” ungkapnya. (Eko)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 8 + 12 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.