IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Warga Gelam Jaya “Tuntut Penundaan Pilkades”

Indonesiabicara.com—TIGARAKSA (27/06/2013)  Sejumlah warga Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendatangi Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Kedatangan mereka untuk menanyakan sikap dewan dan Pemkab terkait  masalah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) oleh pihak panitia pelaksana.

“Sekitar 50 warga menanyakan masalah itu ke Pemdes dan dewan. Kami ingin agar ada solusi yang tegas, dan meminta Pemkab untuk menangguhkan Pilkades Gelam Jaya, serta mengganti panitia” ujar Zaenudin (36) warga setempat.

Menurutnya, masalah Pilkades Gelam Jaya muncul lantaran dipicu ketidak cermatan panitia pelaksana dalam membuat tata tertib pelaksanaan Pilkades, bahkan hingga melampaui ketentuan, baik Perbub maupun Perda nomor 7 tahun 2006, tentang Pemerintahan Desa, serta Peraturan Pemerintah no 72/2005, tentang desa.

“Akibatnya salah satu warga kami, yakni M Yusup harus kehilangan haknya untuk mencalonkan diri jadi kepala desa. Sebenarnya masalahnya sederhana, hanya gara-gara dia mengajukan tempo empat hari untuk melunasi biaya yang diminta panitia,” katanya.

Zaenudin mengaku sudah mengira dari awal masalah Pilkades itu bakal muncul, sejak Pemkab mencanangkan Pilkades serentak pada 30 Juni. Pasalnya, aspek netralitas dan integritas panitia pelaksana diragukan, dimana didalam pengambilan keputusannya ditumpangi kepentingan, dan menguntungkan salah satu bakal calon yang sudah ditetapkan panitia jadi calon.

“Sulit untuk dipastikan netralitasnya terjamin. Lha di Gelam Jaya itu, panitia Pilkadesnya masih ada hubungan saudara kok dengan salah satu calon yang sudah ditetapkan. Jelas aspek kepentingan yang dikedepankan, hingga memicu kisruh seperti sekarang,” jelasnya.

Apalagi, imbuh Zaenudin, calon yang diloloskan panitia itu diduga memiliki data kependudukan ganda karena memiliki kartu keluarga di wilayah Pakuhaji. “Kalau sudah begini kan namanya panitia nabrak aturan. Sesuai Perdanya calon itu harus sudah memenuhi syarat domisili 2 tahun tidak terputus-putus. Bukan sudah punya KTP, atuh KTP mah 3 bulan juga sudah bisa bikin,” tandasnya.

Sebelumnya, Panitia pelaksana Pilkades Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dilaporkan Muhamad Yusup (27) ke bagian pemerintahan desa (Pemdes) dan bupati. Pasalnya, Pantia Pilkades tersebut diduga telah melanggar ketentuan teknis pelaksanaan Pilkades yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006, tentang pemerintahaan desa.

“Saya merasa dizolimi, lantaran aturan-aturan yang dibuat panitia dalam melaksanakan penyaringan bakal calon, terutama terkait anggaran pelaksanaan Pilkades yang ditetapkan panitia. Akibat aturan panitia itu, sebagai warga Desa Gelam Jaya, saya harus kehilangan hak untuk mencalonkan diri jadi kepala desa. Untuk itu saya bawa masalah ini ke Pemdes dan Pak Bupati,” ungkap M Yusup usai melapor di Gedung Pemkab Tangerang di Tigaraksa, beberapa waktu lalu.(Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.