Usman: Keterlibatan TNI Mengganggu Sistem Kerja Kepolisian

usman

IndonesiaBicara.com – Jakarta (7/8). Fungsi penegakan hukum harus menyertakan Kepolisian, keterlibatan TNI bisa mengganggu sistem kerja Kepolisian dan Peradilan. Hal tersebut disampaikan oleh Usman Hamid pada Konferensi Pers di Kantor Imparsial Jl. Diponegoro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).

Usman Hamid, mengatakan “Keterlibatan TNI memang dimungkinkan selain perang tetapi untuk pertahanan negara dan TNI menjelaskan fungsi dan tugasnya secara rinci. TNI hanya bersifat perbantuan jadi jika Polisi tidak sanggup barulah TNI bisa membantu kerja Polisi”.

Sepertinya Presiden merasa terbebani dengan pernyataannya sendiri tentang siapa dalang dibalik pemboman Kuningan lalu”, lanjut Usman.

Usman juga membeberkan berapa penangkapan tersangka teroris yang salah tangkap 13 januari 2006 lalu, mereka adalah Ardi Wibowo, Joko Suroso, Wahyu, Adityatri yang dianggap sebagai orang dekat Nurdin M. Top. kemudian 14 Januari 2006 Puji Sri Mulyono ditangkap karena dianggap sebagai kaki tangan Nurdin M. Top”

”Anggaran sudah dialokasikan untuk rencana program kerja BIN, BAIS dan Kepolisian tetapi laporannya tidak jelas. UU Teroris saja sudah bertentangan dengan sistem peradilan. Reaksi untuk penanggulangan terorisme jangan bersifat musiman, tetapi harus sistematiik, efektif dan jelas” pungkas Usman. (inong/yani).


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 15 + 10 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.