IndonesiaBicara.com–Jakarta (10/9). Saya akan terus menjalani dan mengikuti proses hukum, menyusul penetapan tersangka terhadap saya, demikian yang dikatakan oleh Usman Hamid (Koordinator Kontras) pada konferensi pers di kantor Kontras Jl. Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Usman dipanggil ke Unit V Sat 1 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada 9 September 2009 pukul 10.00 WIB guna didengarkan keterangannya. Sebagai tersangka, Usman disidik oleh Aiptu Tatang Muhtarom dalam dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 314 KUHP, yang terjadi selama persidangan perkara No. 1488/pid.G/PNJKTSEL di Pengadilan Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan olehnya sebagaimana dilaporkan oleh Rusdianto M (Kuasa Hukum Muchdi Purwo Pranjono.
Usman, menurut pelapor, melakukan pencemaran dan atau penghinaan selama persidangan perkara yang menyeret Muchdi ke kursi pesakitan dan akhirnya diputus bebas.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya untuk menentukan langkah-langkah hukum. Yang pasti, saya tidak akan mundur”, lanjut Usman.
Usman sendiri telah memenuhi panggilan pertama Polda Metro Jaya, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada hari Rabu (9/9).
Beberapa pengacara ditunjuk untuk mendampingi Usman, diantaranya, Hendrayana (Direktur LBH Pers), Hari Ponto, Ori Rachman, Hendardi (Direktur SETARA), Uli Parulian Sihombing dan Asvinawati. (rizky)
Komentar