IndonesiaBicara-Tangerang, (23/11/11). Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Heri Heryanto dalam keterangannya kepada indonesiabicara menyatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangeang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten untuk 2010 ialah sebesar Rp 1.379.000.
Besaran UMK tersebut telah ditetapkan melalui beberapa pertimbangan yang mengacu pada hasil survei kelayakan hidup, laju pertumbuhan ekonomi serta faktor inflasi. Secara umum UMK tahun 2012 mengalami kenaikan mencapai 7% dibanding tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 1.285.000.
Heri juga menjelaskan kenaikan upah tersebut telah disetujui oleh tiga pemangku kepentingan yakni, serikat buruh, pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja.
Menanggapi UMK tahun 2012, Sekjen APINDO Kabupaten Tangerang Juanda Usman mengatakan pada dasarnya para pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang merasa tidak keberatan besaran upah untuk tahun 2012 tersebut. Sejauh ini dinilai sudah cukup ideal oleh APINDO Kabupaten Tangerang.
Juanda juga mengungkapkan bahwa UMK untuk tahun 2012 dinilai cukup tinggi karena untuk daerah Kota Tangerang saja hanya menetapkan upah sebesar Rp 1.381.000. (Aditya)
Komentar