IndonesiaBicara-Jailolo, (02/04/11). Kecelakaan kapal cepat yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) membuat aparat terkait memperketat segala prosedur dan administrasi pelayaran. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman kepada semua pihak pengguna pelayaran kapal cepat.
Kadishub Halbar Anwar Hasjim mengemukakan banwa untuk selanjutnya semua pelayaran kapal cepat wajib menggunakan tiket dan dilindungi dengan asuransi. Mulai 4 April 2011 semua armada pelayaran wajib mematuhi aturan tersebut, jika ada yang tidak mematuhi maka Dishub Halbar tidak akan segan-segan membekukan izin operasi berlayar.
Selain itu pengaturan tempat duduk pada kapal cepat juga akan diubah. Penumpang tidak diperkenankan untuk duduk di bagian belakang serta di pintu masuk bagian kanan yang merupakan posisi darurat untuk menyelamatkan diri jika kapal cepat mengalami gangguan saat berlayar.
Semua kapal cepat juga akan diperiksa saat berada di Pelabuhan Jailolo untuk memastikan kapal cepat tersebut layak untuk berlayar. Penggunaan bangku tambahan seperti kursi plastik juga tidak diperkenankan lagi. (*)
Komentar